Berada di Lahan BMKG, Markas GRIB Jaya Tangsel Dirobohkan, Bendera Ormas Dicopot
Ditreskrimum Polda Metro Jaya merobohkan markas ormas GRIB Jaya yang berdiri di atas lahan milik BMKG di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selata
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PONDOK AREN - Ditreskrimum Polda Metro Jaya merobohkan markas ormas GRIB Jaya yang berdiri di atas lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisik(BMKG) di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Sebanyak 426 petugas gabungan yang terdiri dari anggota Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, dan Satpol PP dikerahkan untuk membongkar markas ormas tersebut.
Markas ormas yang pada bagian depannya bertuliskan "GRIB Jaya Satu Komando" itu dirobohkan menggunakan mesin pengeruk atau ekskavator.
Selain itu, polisi juga mencopot bendera, stiker, dan atribut ormas GRIB yang ada di lokasi tersebut.
"Setidaknya ada 426 petugas yang melaksanakan kegiatan operasi preman di daerah Tangerang Selatan, di Kecamatan Pondok Aren," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (25/5/2025).
Ade Ary menuturkan, Polda Metro Jaya tidak memberikan ruang terhadap segala bentuk aksi premanisme.
Ia meminta masyarakat untuk melapor ke polisi jika menemukan tindakan premanisme dan berbagai gangguan kamtibmas lainnya.
"Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang kepada segala bentuk aktivitas premanisme di wilayah Polda Metro Jaya. Negara tidak boleh kalah, negara harus hadir," ujar Kabid Humas.
Pihak BMKG sebelumnya telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan itu ke Polda Metro Jaya pada 3 Februari 2025.
Terlapor dalam kasus ini berjumlah enam orang yang berinisial J, H, AV, K, B, dan MY. Tiga di antaranya yakni AV, K, dan MY, merupakan anggota ormas Grib Jaya.
"Kami membenarkan bahwa kami telah menerima sebuah laporan polisi dan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Pelapornya adalah salah seorang pegawai dari BMKG," kata Ade Ary, Jumat (23/5/2025).
Berdasarkan keterangan pelapor, lahan seluas 12 hektare itu dikuasai ormas Grib Jaya sejak Januari 2024.
Ormas tersebut memasang plang bertuliskan milik ahli waris. Selain itu, mereka juga disebut merusak pagar di area lahan itu.
"Sekitar Januari 2024, korban diinformasikan oleh pihak penjaga bahwa terlapor memasang plang yang bertuliskan, "Tanah Ini Adalah Ahli Waris dari R bin S"," ungkap Kabid Humas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Polda-Metro-Jaya-merobohkan-markas-ormas-GRIB-Jaya.jpg)