Peran 2 Tersangka Serobot Lahan BMKG di Tangsel, Ngaku Punya Bukti tapi Bingung Ditanya Nomor Girik

Ormas GRIB Jaya mengaku memiliki girik atas lahan milik BMKG di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

|
Tribunjakarta/Annas Furqon
MARKAS ORMAS DIROBOHKAN - Polda Metro Jaya merobohkan markas ormas GRIB Jaya yang berdiri di atas lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Ormas GRIB Jaya mengaku memiliki girik atas lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Namun, tersangka berinisial Y yang mengaku sebagai ahli waris atas lahan tersebut tidak mengetahui nomor girik itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Y memberikan kuasa kepada ormas GRIB Jaya untuk menduduki lahan milik BMKG.

"Kemudian tersangka Y mengklaim tanah tersebut dengan alas hak girik tapi tidak tahu nomor girik, luas girik dan tidak bisa memperlihatkan kepada penyidik girik yang dimaksud," kata Ade Ary, Senin (26/5/2025).

Sementara, Ketua DPC GRIB Jaya Tangerang Selatan berinisial MYT memerintahkan anggotanya untuk menduduki lahan tersebut.

Selain itu, MYT juga menyewakan lahan itu kepada pedagang seafood dan penjual hewan kurban menarik pungutan liar setiap bulannya.

Pedagang seafood telah membayar sebesar Rp 11,5 juta, sedangkan penjual hewan kurban sudah menyetorkan Rp 22 juta kepada GRIB Jaya Tangerang Selatan.

"Tersangka kedua MYT, seorang Ketua DPC GJ Tangsel. Perannya adalah memerintahkan dan ikut menduduki lahan tersebut, dan menyewakan kepada pemilik warung seafood dengan menarik pungutan total Rp 11,9 juta. Kemudian menyewakan dan pungutan lahan kepada pedagang hewan korban sebesar Rp 22 juta," ungkap Ade Ary.

Ade Ary menjelaskan, Y dan MYT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 167 KUHP tentang dugaan menempati pekarangan tertutup tanpa hak.

Selain itu, mereka juga diduga melakukan tindak pidana penggelapan atas aset milik BMKG.

Sementara, 15 orang lainnya yang sebelumnya ikut diamankan telah dipulangkan seusai menjalani pemeriksaan.

"Terhadap 17 orang ini, 15 orang sudah dipulangkan karena telah selesai diperiksa," ujar Kabid Humas.
 
 
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
 
 
 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved