Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara, LPSK: Keterangan Korban Kunci Pengungkapan Kasus

Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara, LPSK sebut Keterangan Korban Kunci Pengungkapan Kasus

Penulis: Bima Putra | Editor: Pebby Adhe Liana
WartaKota
AGUS DIFABEL - I Wayan Agus Suartama atau Agus Difabel, terdakwa pelaku kekerasan seksual terhadap sejumlah perempuan divonis 10 tahun penjara, dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara bila tidak dibayarkan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) angkat bicara terkait putusan Pengadilan Negeri Mataram, NTB terhadap I Wayan Agus Suartama atau Agus Difabel.

Terdakwa pelaku kekerasan seksual terhadap sejumlah perempuan itu divonis 10 tahun penjara, dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara bila tidak dibayarkan.

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati mengatakan putusan tersebut menjadi bukti pentingnya keterangan korban dalam proses pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

"Jika sidang menempatkan keterangan korban sebagai titik pusat pencarian kebenaran, maka jalan menuju keadilan bisa lebih terang,” kata Sri di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (28/5/2025).

Bukan tanpa sebab, saat awal perkara bergulir di tingkat penyidikan publik seolah ragu bahwa Agus yang tidak memiliki kedua tangan dapat melakukan tindak kekerasan seksual.

Kala itu publik justru mengabaikan keterangan para korban, padahal korban kekerasan seksual sepatutnya mendapatkan dukungan atas proses hukum yang berjalan. 

Baru dalam sidang, saat para korban yang menjadi terlindung LPSK diberi kesempatan bersaksi, terungkap bagaimana Agus dengan kondisi fisiknya dapat melakukan kekerasan seksual.

Bahwa terdakwa diketahui menggunakan cara-cara manipulatif saat beraksi, mendekati korban dengan kemampuannya bermain musik gamelan, menggali kerentanan mereka.

"Kemudian mengancam dengan narasi supranatural agar korban bungkam. Apa pun tantangan pembuktian kasus, jika kesaksian korban jadi pusat pertimbangan maka kebenaran akan muncul,” ujarnya.

Sri juga menuturkan terdapat relasi kuasa antara pelaku dengan korban, karena Agus diketahui memiliki modus khusus untuk menundukkan korban sehingga membuat mereka takut melapor.

Bahkan banyak korban yang masih sangat muda dan mengalami trauma jangka panjang akibat kasus dialami, trauma ini tidak berhenti hanya karena Agus sudah divonis 10 tahun penjara.

Dalam kasus IWAS, LPSK memberi perlindungan kepada delapan korban dan satu saksi, termasuk rehabilitasi psikologis dan dukungan medis untuk pemulihan trauma.

“Meski pelaku disabilitas tidak boleh menghapus fakta ia melakukan kontrol dan kekerasan. Hakim sudah melihat ini dengan cermat, dan kami menghargai keberanian korban bersaksi,” tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved