Apresiasi Putusan MK Agar SD-SMP Swasta Gratis, DPRD DKI Dorong Pemprov Segera Bertindak

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, KH Muhammad Thamrin mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan sekolah gratis.

Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, KH Muhammad Thamrin mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah untuk menerapkan pendidikan gratis jenjang SD-SMP, baik negeri maupun swasta.

"Sebagai wakil rakyat di DPRD, saya menyambut baik dan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan negara untuk menyelenggarakan pendidikan dasar secara gratis, tidak hanya di sekolah negeri, tapi juga di sekolah swasta," kata Thamrin saat dihubungi, Rabu (28/5/2025).

Menurutnya, ini adalah langkah penting yang menguatkan semangat konstitusi di Indonesia bahwa setiap anak bangsa berhak mendapat pendidikan tanpa diskriminasi.

Sebab, ia mengakui di berbagai wilayah, termasuk di Jakarta, masih banyak orang tua yang terpaksa menyekolahkan anak-anaknya di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

"Kondisi ini tentu menimbulkan beban biaya yang tidak ringan, terutama bagi keluarga menengah ke bawah. Dengan adanya putusan ini, harapan masyarakat agar negara hadir secara adil dalam sektor pendidikan mulai menemukan jawabannya," kata Thamrin.

Sebagai Ketua Komisi E DPRD yang turut membidangi terkait pendidikan, Thamrin mengatakan pihaknya akan mendorong Pemprov DKI untuk segera menindaklanjuti putusan MK tersebut.

"Kami di DPRD akan mendorong agar pemerintah daerah segera merespons putusan ini dengan langkah nyata.

Salah satunya melalui penyesuaian kebijakan anggaran pendidikan, agar bisa mengakomodasi dukungan bagi sekolah swasta yang selama ini ikut berperan dalam mendidik anak-anak kita. Tentu hal ini perlu dilakukan secara bertahap dan selektif, melihat kapasitas fiskal daerah dan kebutuhan di lapangan," tuturnya.

Politikus PKS itu meyakini jika semua pihak bekerja sama baik mulai dari pemerintah, DPRD, Dinas Pendidikan, maupun pengelola sekolah swasta mak bisa mewujudkan sistem pendidikan dasar yang lebih inklusif, merata, dan berkeadilan di Jakarta.

"Pendidikan adalah pondasi utama bagi kemajuan daerah dan bangsa. Sudah seharusnya tidak ada lagi anak-anak yang tertinggal hanya karena masalah biaya," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, pertimbangan MK agar pendidikan SD-SMP baik swasta dan negeri digratiskan agar tidak ada kesenjangan dalam mengakses pendidikan.

Hal itu diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (27/5/2025).

Dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas, secara eksplisit menuturkan frasa wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya hanya berlaku bagi sekolah negeri.

”Hal tersebut menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah atau madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri,” kata Hakim MK Enny Nurbaningsih.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved