FSGI Dukung MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan SD-SMP Swasta

FSGI mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menerapkan pendidikan gratis tingkat SD-SMP negeri dan swasta.

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Tribunnews
Ilustrasi siswa SD - FSGI mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menerapkan pendidikan gratis tingkat SD-SMP negeri dan swasta. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menerapkan pendidikan gratis tingkat SD-SMP negeri dan swasta.

Sekjen FSGI, Fahriza Marta Tanjung mengatakan pihaknya mendukung keputusan MK guna memenuhi hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang sudah dijamin negara.

"FSGI tentu mendukung kebijakan MK agar menggratiskan pembiayaan di SD-SMP baik sekolah negeri maupun swasta," kata Fahriza saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (28/5/2025).

FSGI menyatakan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) perlu segera membuat aturan lebih lanjut terkait penerapan kebijakan.

Mengingat tidak semua pemerintah daerah (Pemda) dianggap mampu menanggung biaya sekolah swasta, sehingga butuh bantuan dari pemerintah pusat agar kebijakan berjalan.

"Jangankan membiayai swasta, sekolah negeri saja masih banyak yang bergantung dana BOS (bantuan operasional sekolah). Artinya butuh intervensi Pemerintah Pusat agar bisa benar-benar gratis," ujarnya.

Fahriza menuturkan hal yang perlu diperhatikan pemerintah pusat lainnya yakni bagaimana teknis pembiayaan sekolah swasta saat program pendidikan gratis tingkat SD-SMP berjalan.

Pasalnya terdapat sekolah swasta yang iuran sekolahnya berkisar puluhan ribu rupiah, namun ada juga sekolah swasta mematok belasan juta rupiah sebagai iuran pembiayaan.

"Karena disparitas sekolah swasta itu bagaikan bumi dan langit. Ada yang SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) puluhan ribu, tapi ada juga SPP-nya yang belasan juta," tuturnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved