Pegawai BUMD Jakarta Banting Sopir

Kemarin Sok Jago, Pegawai BUMD yang Banting Sopir Truk Sekarang Cuma Tertunduk di Kantor Polisi

Kemarin Sok Jago, Pegawai BUMD Jakarta yang Banting Sopir Truk Sekarang Cuma Tertunduk di Kantor Polisi

|
Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com
DIPICU ANTRE - Pegawai BUMD Jakarta berinisial Z diringkus Polsek Tarumajaya gara banting sopir truk di SPBU Harapan Indah, Bekasi Senin (26/5/2025). Peristiwa dipicu karena senggolan saat antre isi BBM. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Z (41) cuma bisa diam tertunduk saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus penganiayaan, oleh jajaran Polsek Tarumajaya, Polres Metro Bekasi.

Z yang merupakan pegawai BUMD Jakarta, harus mengenakan pakaian oranye bertuliskan 'Tahanan' dengan kedua tangan yang diborgol.

Ia diringkus oleh jajaran Polsek Tarumajaya karena aksinya yang sok jagoan hingga menyebabkan seorang sopir truk terluka.

Peristiwa ini terjadi di SPBU Jalan Boulevard Harapan Indah, Bekasi, pada Senin (26/5/2025). 

Kapolsek Tarumajaya AKP I Gede Bagus mengatakan, korban yakni N (48) mengalami retak pada bagian tulang pinggul sebelah kiri akibat penganiayaan yang dialami.

Peristiwa berawal saat motor pelaku tak sengaja tersenggol oleh truk yang dikendarai korban ketika antre di pom bensin.

Berdasar rekaman CCTV, Z awalnya sedang antre untuk mengisi BBM di barisan sepeda motor.

Antrean sepeda motor yang cukup panjang, menghalangi akses masuk truk yang dikendarai korban ke area pengisian bensin.

N yang merupakan sang sopir, awalnya sempat menghentikan laju truk tersebut karena akses yang terhalang antrean sepeda motor.

Namun setelah akses mulai terbuka, N kembali mengemudikan truk untuk masuk ke area pengisian bensin perlahan-lahan hingga bagian belakang truk tidak sengaja menyenggol sepeda motor milik pelaku. 

Pelaku yang emosi langsung menghampiri N dan memaksanya keluar dari truk yang dinaikinya.

Pelaku membuka paksa pintu kemudi, lalu menarik N keluar hingga jatuh terbanting menghantam aspal SPBU

"Terjadilah cek cok sehingga si tersangka ini menarik secara paksa si korban, karena tidak siap akhirnya terjatuh dan mengalami luka retak di pinggul sebelah kiri," ucap Bagus.

N yang jatuh tersungkur meringis kesakitan. Ia kemudian dibawa ke rumah sakit Eka Hospital Harapan Indah, untuk mendapat penanganan.

Bagus menyebut, Z terbukti melakukan penganiayaan.

Akibat perbuatannya itu, Z kini telah diamankan.

"Pasal yang dikenakan 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun," kata Bagus.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved