Pegawai BUMD Jakarta Banting Sopir

Tak Terima Motornya Kesenggol, Pegawai BUMD Jakarta Banting Supir Truk Sampai Tulang Pinggul Retak

Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jakarta, berinisial Z (41), diringkus jajaran Polsek Tarumajaya Polres Metro Bekasi terkait kasus penganiayaan

|
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com
DIPICU ANTRE - Pegawai BUMD Jakarta berinisial Z diringkus Polsek Tarumajaya gara banting sopir truk di SPBU Harapan Indah, Bekasi Senin (26/5/2025). Peristiwa dipicu karena senggolan saat antre isi BBM. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, TARUMAJAYA - Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jakarta, berinisial Z (41), diringkus jajaran Polsek Tarumajaya Polres Metro Bekasi terkait kasus penganiayaan

Kapolsek Tarumajaya AKP I Gede Bagus mengatakan, Z ditangkap setelah menganiaya sopir truk berinisial N (48) di SPBU Jalan Boulevard, Harapan Indah pada Senin (26/5/2025). 

"Untuk kronologinya sempat beredar juga video di beberapa platform media sosial. Korban selaku supir truk menyenggol tersangka," kata Bagus, Kamis (29/5/2025). 

Peristiwa bermula saat pelaku antre mengisi BBM di barisan motor yang mengular cukup panjang. 

Tak lama truk warna biru masuk ke SPBU, awalnya sopir berhenti karena akses masuk terlalu sempit tertutup antrean motor. 

Setelah akses terbuka, sopir perlahan masuk ke SPBU. Tetapi ruang terlalu sempit hingga bagian belakang truk menyenggol motor pelaku. 

Tak terima motornya disenggol hingga jatuh, pelaku menghampiri sopir lalu memkasanya untuk turun dari truk. 

"Karena tidak sengaja dan itu memang blind spot (titik buta), akhirnya karena emosi sesaat, tersangka ini turun dari motor dan menghampiri (sopir truk)," jelasnya.

Sempat terjadi cekcok, pelaku kemudian membuka paksa pintu kemudi dan menarik sopir keluar hingga jatuh menghantam aspal SPBU. 

"Terjadilah cek cok sehingga si tersangka ini menarik secara paksa si korban, karena tidak siap akhirnya terjatuh dan mengalami luka retak di pinggul sebelah kiri," ucap Bagus. 

Z kata Bagus, merupakan pegawai BUMD milik Pemerintah Provinsi Jakarta. Dia tinggal di daerah Babelan, Bekasi

"Untuk identitas pelaku atas nama saudara Z berusia 41 tahun yang mana beliau ini pekerja BUMD di salah satu perusahaan daerah Jakarta. Kemudian untuk domisili dari pelaku ada di Babelan," kata Bagus. 

Akibat perbuatannya, Z disangkakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun. 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved