Pegawai BUMD Jakarta Banting Sopir
Tak Terima Motornya Kesenggol, Pegawai BUMD Jakarta Banting Supir Truk Sampai Tulang Pinggul Retak
Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jakarta, berinisial Z (41), diringkus jajaran Polsek Tarumajaya Polres Metro Bekasi terkait kasus penganiayaan
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, TARUMAJAYA - Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jakarta, berinisial Z (41), diringkus jajaran Polsek Tarumajaya Polres Metro Bekasi terkait kasus penganiayaan.
Kapolsek Tarumajaya AKP I Gede Bagus mengatakan, Z ditangkap setelah menganiaya sopir truk berinisial N (48) di SPBU Jalan Boulevard, Harapan Indah pada Senin (26/5/2025).
"Untuk kronologinya sempat beredar juga video di beberapa platform media sosial. Korban selaku supir truk menyenggol tersangka," kata Bagus, Kamis (29/5/2025).
Peristiwa bermula saat pelaku antre mengisi BBM di barisan motor yang mengular cukup panjang.
Tak lama truk warna biru masuk ke SPBU, awalnya sopir berhenti karena akses masuk terlalu sempit tertutup antrean motor.
Setelah akses terbuka, sopir perlahan masuk ke SPBU. Tetapi ruang terlalu sempit hingga bagian belakang truk menyenggol motor pelaku.
Tak terima motornya disenggol hingga jatuh, pelaku menghampiri sopir lalu memkasanya untuk turun dari truk.
"Karena tidak sengaja dan itu memang blind spot (titik buta), akhirnya karena emosi sesaat, tersangka ini turun dari motor dan menghampiri (sopir truk)," jelasnya.
Sempat terjadi cekcok, pelaku kemudian membuka paksa pintu kemudi dan menarik sopir keluar hingga jatuh menghantam aspal SPBU.
"Terjadilah cek cok sehingga si tersangka ini menarik secara paksa si korban, karena tidak siap akhirnya terjatuh dan mengalami luka retak di pinggul sebelah kiri," ucap Bagus.
Z kata Bagus, merupakan pegawai BUMD milik Pemerintah Provinsi Jakarta. Dia tinggal di daerah Babelan, Bekasi.
"Untuk identitas pelaku atas nama saudara Z berusia 41 tahun yang mana beliau ini pekerja BUMD di salah satu perusahaan daerah Jakarta. Kemudian untuk domisili dari pelaku ada di Babelan," kata Bagus.
Akibat perbuatannya, Z disangkakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
KRONOLOGI Pegawai BUMD Jakarta Banting Sopir Truk di SPBU Bekasi, Cuma Nunduk Terancam 5 Tahun Bui |
![]() |
---|
Kemarin Sok Jago, Pegawai BUMD yang Banting Sopir Truk Sekarang Cuma Tertunduk di Kantor Polisi |
![]() |
---|
Sosok Pegawai BUMD Jakarta Ternyata Operator Bus, Tega Banting Sopir Truk Saat Senggolan Antre BBM |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Pegawai BUMD Jakarta Banting Sopir Truk Gara-gara Senggolan di SPBU Harapan Indah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.