Polisi Pulangkan 16 Mahasiswa Trisakti Tersangka Demo Balai Kota, Usman Hamid: Masih Aktif Belajar
Usman Hamid mengungkap alasan dikabulkannya penangguhan penahanan 16 mahasiswa Universitas Trisaksi.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengungkap alasan dikabulkannya penangguhan penahanan 16 mahasiswa Universitas Trisaksi.
Belasan mahasiswa Trisakti itu sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka buntut demo di Balai Kota Jakarta yang berakhir ricuh.
Terbaru, mahasiswa bernama Muhammad Ammar yang ditangkap paling terakhir sudah dipulangkan pada hari ini, Jumat (30/5/2025).
Usman mengatakan, salah satu alasan 16 mahasiswa Trisakti dipulangkan yakni karena mereka masih aktif mengikuti kegiatan belajar mengajar.
"Ya sebenarnya lebih pada pertimbangan bahwa Ammar dan kawan-kawan ini masih dalam kegiatan aktif belajar mengajar," kata Usman di Polda Metro Jaya.
Menurut Usman, pihak kampus Trisakti juga ikut membantu proses penangguhan penahanan terhadap 16 mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari pihak kampus, dari pihak rektorat, dan juga banyak pihak yang ikut membantu sehingga penangguhan penahanan ini dimungkinkan," ujar dia.

Ia pun menyebut pihak Universitas Trisakti bakal mengajukan permohonan restorative justice agar para mahasiswa tersebut terbebas dari jeratan hukum.
"Dan juga saya kira dari pihak kampus juga sedang mengajukan restorative justice. Jadi mudah-mudahan bisa ada penyelesaian yang terbaik lah buat semua," ungkap Usman.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 16 mahasiswa Universitas Trisakti sebagai tersangka buntut demo di Balai Kota Jakarta yang berakhir ricuh.
16 mahasiswa itu juga langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Belasan mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu berinisial TMC, ARP, RN, FMM, AAA, RYD, MKS, ENAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, WPAR, dan MAA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, 16 mahasiswa itu ditetapkan sebagai tersangka karena mengeroyok tujuh anggota polisi yang bertugas mengamankan aksi demo.
Selain itu, mereka juga merusak pagar Balai Kota Jakarta yang dijaga oleh Pamdal.
Otak Lulusan Barak Militer Ala KDM Dinilai Rocky Gerung Tak Berkembang, Kak Seto Ungkap Fakta Lain |
![]() |
---|
Kalut Ibu dari Anak Disabilitas, Takut Diusir Pemprov DKI karena Tunggak Sewa Rusun Hingga Rp12 Juta |
![]() |
---|
Saat Warga Jakarta Sependapat Survei, Lebih Puas dengan Kinerja Dedi Mulyadi ketimbang Pramono Anung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.