Pembagian Daging Kurban Iduladha, Sudin LH Jaktim Imbau Tak Gunakan Kantong Plastik

Sudin LH Jaktim mengimbau panitia pemotongan hewan kurban tidak menggunakan kantong plastik sebagai wadah pembagian daging.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
PEMOTONGAN HEWAN KURBAN - Proses pemotongan daging hewan kurban di Masjid Baiturrahman, Bumi Harapan Permai, Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (10/7/2022). Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Timur mengimbau panitia pemotongan hewan kurban tidak menggunakan kantong plastik sebagai wadah pembagian daging. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, MAKASAR - Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Timur mengimbau panitia pemotongan hewan kurban tidak menggunakan kantong plastik sebagai wadah pembagian daging.

Kepala Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Timur, Eko Gumelar mengatakan imbauan tersebut karena Pemprov DKI Jakarta kini sudah melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai.

"Pergub 142 tahun 2019 tentang Larangan Penggunaan Kantong Plastik, termasuk dalam berbagai kegiatan seperti kegiatan kurban," kata Eko saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Senin (2/6/2025).

Pasalnya penggunaan kantong plastik sekali pakai mencemari lingkungan, karena butuh waktu lama untuk terurai secara alami dan memiliki senyawa yang membahayakan.

Sehingga Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Timur mengimbau warga beralih menggunakan wadah lebih ramah lingkungan, baik yang mudah terurai atau dapat digunakan berulang kali.

"Diimbau untuk menggunakan wadah ramah lingkungan sebagai alternatif pengganti kantong plastik," ujarnya.

Eko juga mengimbau agar panitia pemotongan hewan kurban pada Iduladha 1446 Hijriah tidak membuang limbah hewan yang sudah disembelih ke saluran air atau aliran kali.

Kisruh terjadi di Ponpes Ora Aji milik Gus Miftah, perselisihan terjadi melibatkan antar santri dilandasi karena dugaan kasus pencurian dan penganiayaan. Kini polisi sudah menetapkan 13 santri menjadi tersangka.
Kisruh terjadi di Ponpes Ora Aji milik Gus Miftah, perselisihan terjadi melibatkan antar santri dilandasi karena dugaan kasus pencurian dan penganiayaan. Kini polisi sudah menetapkan 13 santri menjadi tersangka.

Pasalnya limbah hewan kurban meliputi darah, kotoran, dan jeroan yang dibuang ke aliran kali tidak hanya menimbulkan bau tidak sedap, tetapi juga dapat mencemari lingkungan.

"Isi jeroan harus dikubur," tuturnya.

(TribunJakarta)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved