Pembagian Daging Kurban Iduladha, Sudin LH Jaktim Imbau Tak Gunakan Kantong Plastik
Sudin LH Jaktim mengimbau panitia pemotongan hewan kurban tidak menggunakan kantong plastik sebagai wadah pembagian daging.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, MAKASAR - Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Timur mengimbau panitia pemotongan hewan kurban tidak menggunakan kantong plastik sebagai wadah pembagian daging.
Kepala Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Timur, Eko Gumelar mengatakan imbauan tersebut karena Pemprov DKI Jakarta kini sudah melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai.
"Pergub 142 tahun 2019 tentang Larangan Penggunaan Kantong Plastik, termasuk dalam berbagai kegiatan seperti kegiatan kurban," kata Eko saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Senin (2/6/2025).
Pasalnya penggunaan kantong plastik sekali pakai mencemari lingkungan, karena butuh waktu lama untuk terurai secara alami dan memiliki senyawa yang membahayakan.
Sehingga Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Timur mengimbau warga beralih menggunakan wadah lebih ramah lingkungan, baik yang mudah terurai atau dapat digunakan berulang kali.
"Diimbau untuk menggunakan wadah ramah lingkungan sebagai alternatif pengganti kantong plastik," ujarnya.
Eko juga mengimbau agar panitia pemotongan hewan kurban pada Iduladha 1446 Hijriah tidak membuang limbah hewan yang sudah disembelih ke saluran air atau aliran kali.

Pasalnya limbah hewan kurban meliputi darah, kotoran, dan jeroan yang dibuang ke aliran kali tidak hanya menimbulkan bau tidak sedap, tetapi juga dapat mencemari lingkungan.
"Isi jeroan harus dikubur," tuturnya.
(TribunJakarta)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.