Pria di Rusun Waduk Pluit Tiap Hari Jadi Pengedar Narkoba, Ditangkap Usai 4 Bulan Jualan Pil Ekstasi

Subnit IV Narkoba Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan menangkap seorang pria berinisial SA yang sehari-harinya mengedarkan narkoba.

(Dok. Polsek Metro Penjaringan).
PENGEDAR PIL EKSTASI - SA, penghuni Rusunawa Waduk Pluit ditangkap Polsek Metro Penjaringan usai mengedarkan pil ekstasi kepada warga di sekitaran Pluit selama empat bulan belakangan. (Dok. Polsek Metro Penjaringan). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Subnit IV Narkoba Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan menangkap seorang pria berinisial SA yang sehari-harinya mengedarkan narkoba.

SA dibekuk dari tempat tinggalnya di Rusunawa Waduk Pluit, tempatnya berjualan pil ekstasi selama empat bulan belakangan.

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan, penangkapan terhadap SA dilakukan hasil penyelidikan mendalam Subnit IV Narkoba.

"Pelaku kami amankan di salah satu hunian di rumah susun wilayah Waduk Pluit. Sampai saat ini hasil keterangan dan penyelidikan, pelaku ini sebagai pemakai dan penjual," kata Sampson, Selasa (3/6/2025).

Dari rumah susun tempat tinggal pelaku, diamankan empat plastik klip bening berisi pil ekstasi.

Dalam setiap plastiknya berisi dua butir pil ekstasi berbentuk segitiga dengan warna merah muda.

"Jadi total ada delapan pil dengan bentuknya segitiga dan motif dalam pilnya itu seperti burung dan berwarna pink," katanya.

Kepada polisi, SA mengaku sudah empat bulan menjalankan bisnis haram narkotika.

SA menerima barang dari seseorang yang hingga kini masih dikejar polisi.

Pelaku menyediakan paket dua buti pil ekstasi seharga Rp 800.000 yang kemudian diedarkan kepada pembeli di sekitar Pluit dengan metode pemasaran dari mulut ke mulut.

"Pemesan menghubungi dia lalu dia datang membawa ekstasinya langsung diberikan uang, jadi langsung ketemu pembeli, kenal antar teman," kata Sampson.

Polisi sudah menetapkan SA sebagai tersangka peredaran gelap narkotika.

Ia disangkakan telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved