Pengedar Narkoba di Jakbar Diringkus, Polisi Sita 1,1 Kg Heroin, Dikirim dari Sumatera

Polda Metro Jaya menangkap pengedar narkoba di wilayah Jakarta Barat. Pelaku yang merupakan pemuda berinisial YJ (33) ditangkap.

Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
ILUSTRASI PENANGKAPAN - Polda Metro Jaya menangkap pengedar narkoba di wilayah Jakarta Barat. Pelaku yang merupakan pemuda berinisial YJ (33) ditangkap. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya menangkap pengedar narkoba di wilayah Jakarta Barat.

Pelaku yang merupakan pemuda berinisial YJ (33) ditangkap pada Minggu (1/6/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Dalam pengungkapan kasus ini, tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyita barang bukti narkoba jenis heroin.

"Kami berhasil mengamankan satu orang tersangka inisial YJ di wilayah Karang Tengah, Jakarta Barat," kata Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Edy Lestari Ade Chandra, Rabu (1/6/2025).

Edy mengungkapkan, polisi menyita tiga klip plastik berukuran besar berisi heroin dari tangan tersangka YJ.

"Total berat bruto barang bukti mencapai 1.106 gram atau 1,1 Kg. Barang haram tersebut ditafsir nilainya mencapai Rp 4,1 miliar," ungkap dia.

Berdasarkan pengakuan tersangka, heroin tersebut dikirim dari Sumatera dan rencananya bakal diedarkan di wilayah Jakarta.

Namun, polisi lebih dulu menangkap YJ sebelum heroim tersebut diedarkan.

"Pengungkapan ini juga berhasil menyelamatkan 1.100 jiwa dari bahaya peredaran heroin," ujar Edy.

lihat fotoSatu diantara kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akhirnya membuat Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono luluh sampai meluapkan pengalaman semasa memakai seragam sekolah. Padahal sebelumnya Ono Surono lantang mengkritisi kebijakan 'barak militer' ala Dedi Mulyadi itu. Tapi sekalinya setuju malah berujung curhat nih.
Satu diantara kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akhirnya membuat Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono luluh sampai meluapkan pengalaman semasa memakai seragam sekolah. Padahal sebelumnya Ono Surono lantang mengkritisi kebijakan 'barak militer' ala Dedi Mulyadi itu. Tapi sekalinya setuju malah berujung curhat nih.

Saat ini, tersangka YJ ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved