8 Korban Agus Difabel Masih Trauma, LPSK Beri Pendampingan
Delapan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel masih mengalami trauma atas peristiwa yang mereka alami
Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Delapan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel masih mengalami trauma atas peristiwa yang mereka alami.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurherawati mengatakan para korban masih trauma sehingga membutuhkan pendampingan psikologis untuk pemulihan.
Meski Pengadilan Negeri Mataram sudah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Agus, tapi trauma akibat kasus TPKS yang dialami para korban terlindung LPSK tak lantas hilang.
"Dari hasil pertemuan terakhir memang masih trauma, sehingga masih membutuhkan layanan konseling," kata Sri saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (5/6/2025).
Bahkan ada beberapa korban kasus TPKS Agus Difabel yang sudah mendaftarkan diri agar bisa mendapatkan layanan pendampingan psikologi lanjutan dari tim LPSK.
LPSK juga membuka peluang memperpanjang masa perlindunga delapan korban dan satu saksi, hal ini menyusul upaya hukum Agus yang mengajukan banding atas vonis hakim.
Perlindungan diberikan LPSK kepada delapan korban dan satu saksi sedianya berakhir pada 20 Juli 2025 nanti, namun dapat diperpanjang bila korban dianggap masih membutuhkan perlindungan.
"Karena masih ada yang trauma maka itu yang kita dorong untuk mendapatkan layanan psikologis. Jadi memang difokuskan pada pemulihan psikologis terlebih dahulu," ujarnya.
Sri menuturkan kondisi korban yang masih trauma ini juga menjadi faktor para korban hingga kini belum mengajukan hak restitusi atau ganti rugi terhadap Agus Difabel.
Para korban memilih fokus pada pemulihan trauma, sehingga saat proses sidang di Pengadilan Negeri Mataram belum mengajukan perlindungan layanan penghitungan restitusi.
Namun bila nantinya korban ingin mengajukan mereka tetap memiliki kesempatan, karena secara prosedur restitusi dapat diajukan setelah putusan bagi Agus inkrah.
"Memang korban lebih berfokus pada proses pemulihan berkaitan dengan konseling, bahkan bagaimana mengaktifkan diri kembali untuk kembali fokus pada perkuliahan," tuturnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
2 Tersangka Penculik Kacab Bank BUMN Ajukan Justice Collaborator ke LPSK |
![]() |
---|
Satu Korban Kericuhan Demo di Medan Minta Perlindungan LPSK |
![]() |
---|
LPSK Ungkap Syarat Pengajuan Justice Collaborator Tersangka Penculik Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
LPSK Belum Terima Permohonan Justice Collaborator dari Tersangka Penculik Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Penculik Kacab Bank BUMN Ajukan Jadi Justice Collaborator, Kuasa Hukum: Kami Mau Ungkap Fakta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.