Agus Difabel Ajukan Banding, LPSK Buka Peluang Perpanjang Perlindungan Bagi Korban Kekerasan Seksual
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berencana memperpanjang masa perlindungan bagi para korban kekerasan, I Wayan Agus Suartama atau Agus.
Penulis: Bima Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berencana memperpanjang masa perlindungan bagi para korban kekerasan, I Wayan Agus Suartama atau Agus Difabel.
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherawati, mengatakan rencana tersebut menyusul upaya hukum Agus yang mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Mataram.
Sementara masa perlindungan yang diberikan LPSK kepada delapan korban dan satu saksi tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) Agus Difabel berakhir pada 29 Juli 2025 mendatang.
"Para terlindung memiliki kesempatan untuk memperpanjang masa perlindungan. Itu yang menjadi dasar apakah LPSK akan memperpanjang atau tidak," kata Sri di Jakarta Timur, Kamis (5/6/2025).
Dalam waktu dekat, LPSK akan menyampaikan kepada para korban bahwa perlindungan akan berakhir pada 20 Juli 2025, sehingga korban dapat memutuskan untuk memperpanjang perlindungan.
Mengingat secara prosedur perlindungan diberikan LPSK kepada saksi dan korban tindak pidana bersifat sukarela, sehingga harus berdasarkan pengajuan dari saksi dan korban sendiri.
"Kita akan menginformasikan kepada para terlindung bahwa masa perlindungan akan segera berakhir. Itu yang akan kita fasilitasi untuk mekanisme perpanjangan (perlindungan)," ujarnya.
Sementara menanggapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga mengajukan banding atas putusan 10 tahun penjara, LPSK menyatakan akan berkoordinasi dengan para korban.
Sri menuturkan pihaknya akan mengonfirmasi apakah vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Mataram terhadap Agus sudah memenuhi rasa keadilan atau justru tidak.
"Tentunya nanti kita juga akan bertanya kepada terlindung apakah terlindung juga akan mendorong atau memberikan dukungan kepada JPU untuk mengajukan banding," tuturnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
LPSK Tawarkan Perlindungan kepada Tiga Saksi Kasus Kasus Tewasnya Prada Lucky |
![]() |
---|
LPSK Masih Telaah Permohonan Perlindungan di Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi |
![]() |
---|
LPSK Harap Draf RUU KUHAP Ada Pasal Justice Collaborator: Biar Tak Ragu Ungkap Kejahatan |
![]() |
---|
LPSK Buka Peluang Lindungi Saksi Kasus Kematian Diplomat Arya Daru |
![]() |
---|
LPSK Diminta Proaktif Kawal Kasus Tewasnya Diplomat, Anggota DPR: Ada Potensi Saksi Kunci |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.