Cerita Eks Karyawan di Jakbar Ijazah Ditahan 4 Tahun dan Ditagih Rp25 Juta, Berulangkali Disatroni
Cerita Eks Karyawan di Jakbar Ijazah Ditahan 4 Tahun dan Ditagih Rp25 Juta, Berulangkali Disatroni
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Pebby Adhe Liana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CENGKARENG - Rachel Pribadi (26) menceritakan pengalamannya ketika ijazahnya ditahan dan dimintai uang Rp25 juta oleh HRD PT Artaboga Cemerlang.
Peristiwa itu terjadi sejak 2021 atau empat tahun lalu hingga akhirnya ia bersama rekannya yang bernasib sama mengadu kepada Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.
Rachel mengatakan bahwa ijazahnya ditahan sejak hari pertama masuk kerja sebagai sales pada tahun 2021.
Saat itu, Rachel yang merupakan lulusan baru menuruti saja permintaan tersebut karena tak paham.
“Pas hari pertama kerja, langsung disuruh serahin ijazah asli. Saya waktu itu fresh graduate, nggak tahu apa-apa. Ternyata belakangan baru paham kalau seharusnya nggak perlu ijazah asli,” ujar Rachel di pabrik PT Artaboga Cemerlang, Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (10/6/2025).
Namun Rachel mengaku hanya bekerja di sana selama empat bulan karena tak kuat dengan tekanan kerja dari perusahaan.
Ia kemudian dikenai penalti sebesar Rp25 juta dan mendapat surat peringatan.
Bahkan, berulangkali rumahnya disatroni oleh perwakilan kantor yang meminta uang tebusan Rp25 juta untuk segera dibayar.
"Mereka juga sampai datang ke rumah. Gatau HRD atau perwakilan yang datang nagih ke rumah soalnya gak cuma sekali doang," tuturnya.
Hal serupa juga dialami oleh Johannes (31), mantan karyawan lain yang ikut mengadvokasi kasus ini melalui media sosial.
Ia menyebut banyak korban lain yang mengalami hal serupa, dan baru berani bersuara setelah melihat kasus ini mencuat.
“Saya bantu angkat kasus ini lewat sosmed. Karena banyak teman-teman kita juga yang alami hal serupa,” ujarnya.
Johannes sendiri mengaku pernah mencoba meminta kembali ijazahnya, namun selalu ditolak dengan alasan harus membayar penalti.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.