Disidak Wamenaker, Perusahaan di Jakbar Kembalikan Ijazah Mantan Karyawan
Disidak Wamenaker, Perusahaan di Jakbar Kembalikan Ijazah Mantan Karyawan
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CENGKARENG - Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel melakukan inspeksi sidak (sidak) ke pabrik PT Artaboga Cemerlang di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (10/6/2025).
Kedatangan Noel untuk menindaklanjuti aduan dari dua mantan karyawan perusahaan tersebut yang ijazahnya ditahan oleh pihak kantor serta dimintai uang penalti Rp 25 juta.
Kepada pihak perusahaan, Noel mengingatkan bahwa berdasarkan aturan terbaru dari pemerintah melarang adanya perusahaan yang menahan ijazah para pekerja.
Sidak tersebut tak sampai berlangsung alot. Pasalnya, pihak perusahaan mengakui kesalahan dan mengembalikan dua ijazah dari mantan karyawannya.
"Kalau seandainya perusahaan masih melakukan praktek penahanan ijasah, kita negara punya kewajiban melakukan tindakan hukum," kata Noel saat sidak.
Pihak perusahaan berdalih mereka juga telah mengeluarkan surat keputusan yang berisi larangan penahanan ijazah. Mereka kemudian mengembalikan ijazah dari dua mantan karyawannya.
Dalam kesempatan itu, Noel juga meminta kepada seluruh karyawan ataupun mantan karyawan PT Artaboga untuk segera mengambil ijazahnya yang selama ini ditahan.
"Kawan-kawan, para pekerja dan mantan buruh PT Artaboga bisa mengambil langsung tanpa mengeluarkan duit satu rupiah pun," kata Noel.
Di sisi lain, ia juga meminta tak ada intimidasi yang diberikan perusahaan kepada para pekerja yang tengah memperjuangkan haknya.

Selain itu, Noel juga meminta perusahaan menindak tegas para HRD nakal yang berdasarkan laporan kerap menahan ijazah pekerja dan juga meminta uang tebusan.
Sebab, ia menyebut tindakan semacam itu sudah masuk ranah pidana.
"Terkait penahanan ijazah itu bisa dibilang penggelapan terkait KUHP-nya. Sedangkan kalau sampai minta tebusan, itu kita bisa kenakan pidana pemerasan," ujar Noel.
Rachel selaku salah seorang mantan karyawan yang melapor mengatakan, ijazahnya sudah ditahan oleh pihak perusahaan sejak tahun 2021.
Saat itu hanya mampu bekerja beberapa bulan sebagai sales karena mengaku tak tahan dengan tekanan yang diberikan perusahaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.