Disidak Wamenaker, Perusahaan di Jakbar Kembalikan Ijazah Mantan Karyawan
Disidak Wamenaker, Perusahaan di Jakbar Kembalikan Ijazah Mantan Karyawan
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Tribunjakarta/Elga Hikari Putra
SIDAK IJAZAH - Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel melakukan inspeksi sidak (sidak) ke pabrik PT Artaboga Cemerlang di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (10/6/2025).
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA PUTRA
Karena belum setahun bekerja, Rachel diminta membayar uang penalti Rp 25 juta dan ijazahnya ditahan.
"Bukan cuma saya doang. Pas 2021 itu juga banyak tapi tempatnya enggak cuma disini aja," kata Rachel.
Kini, ia pun senang ijazahnya telah dikembalikan karena akan digunakan untuk mencari pekerjaan selanjutnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.