Disidak Wamenaker, Perusahaan di Jakbar Kembalikan Ijazah Mantan Karyawan

Disidak Wamenaker, Perusahaan di Jakbar Kembalikan Ijazah Mantan Karyawan

Tribunjakarta/Elga Hikari Putra
SIDAK IJAZAH - Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel melakukan inspeksi sidak (sidak) ke pabrik PT Artaboga Cemerlang di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (10/6/2025). TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA PUTRA 

Karena belum setahun bekerja, Rachel diminta membayar uang penalti Rp 25 juta dan ijazahnya ditahan.

"Bukan cuma saya doang. Pas 2021 itu juga banyak tapi tempatnya enggak cuma disini aja," kata Rachel.

Kini, ia pun senang ijazahnya telah dikembalikan karena akan digunakan untuk mencari pekerjaan selanjutnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved