Cerita Eks Karyawan di Jakbar Ijazah Ditahan 4 Tahun dan Ditagih Rp25 Juta, Berulangkali Disatroni
Cerita Eks Karyawan di Jakbar Ijazah Ditahan 4 Tahun dan Ditagih Rp25 Juta, Berulangkali Disatroni
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Pebby Adhe Liana
“Mereka tetap minta Rp25 juta. Bahkan sempat disarankan nyicil,” katanya.
Kini Rachel dan Johannes bisa bernapas lega karena ijazahnya telah dikembalikan oleh pihak perusahaan.
Hal itu setelah Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel melakukan inspeksi sidak (sidak) ke pabrik PT Artaboga Cemerlang di Jalan Daan Mogot, Cengkareng.
Kepada pihak perusahaan, Noel mengingatkan bahwa berdasarkan aturan terbaru dari pemerintah melarang adanya perusahaan yang menahan ijazah para pekerja.
Sidak tersebut tak sampai berlangsung alot. Pasalnya, pihak perusahaan mengakui kesalahan dan mengembalikan dua ijazah dari mantan karyawannya.
"Kalau seandainya perusahaan masih melakukan praktek penahanan ijasah, kita negara punya kewajiban melakukan tindakan hukum," kata Noel saat sidak.
Pihak perusahaan berdalih mereka juga telah mengeluarkan surat keputusan yang berisi larangan penahanan ijazah. Mereka kemudian mengembalikan ijazah dari dua mantan karyawannya.
Dalam kesempatan itu, Noel juga meminta kepada seluruh karyawan ataupun mantan karyawan PT Artaboga untuk segera mengambil ijazahnya yang selama ini ditahan.
"Kawan-kawan, para pekerja dan mantan buruh PT Artaboga bisa mengambil langsung tanpa mengeluarkan duit satu rupiah pun," kata Noel.
Di sisi lain, ia juga meminta tak ada intimidasi yang diberikan perusahaan kepada para pekerja yang tengah memperjuangkan haknya.
Selain itu, Noel juga meminta perusahaan menindak tegas para HRD nakal yang berdasarkan laporan kerap menahan ijazah pekerja dan juga meminta uang tebusan.
Sebab, ia menyebut tindakan semacam itu sudah masuk ranah pidana.
"Terkait penahanan ijazah itu bisa dibilang penggelapan terkait KUHP-nya. Sedangkan kalau sampai minta tebusan, itu kita bisa kenakan pidana pemerasan," ujar Noel.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.