Cerita Eks Karyawan di Jakbar Ijazah Ditahan 4 Tahun dan Ditagih Rp25 Juta, Berulangkali Disatroni

Cerita Eks Karyawan di Jakbar Ijazah Ditahan 4 Tahun dan Ditagih Rp25 Juta, Berulangkali Disatroni

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Pebby Adhe Liana
TribunJakarta.com
IJAZAH DITAHAN PERUSAHAAN - Rachel (kiri) dan Johannes, dua mantan karyawan PT Artaboga yang ijazahnya ditahan pihak perusahaan dan dimintai tebusan Rp 25 juta. (TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA PUTRA) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CENGKARENG - Rachel Pribadi (26) menceritakan pengalamannya ketika ijazahnya ditahan dan dimintai uang Rp25 juta oleh HRD PT Artaboga Cemerlang. 

Peristiwa itu terjadi sejak 2021 atau empat tahun lalu hingga akhirnya ia bersama rekannya yang bernasib sama mengadu kepada Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.

Rachel mengatakan bahwa ijazahnya ditahan sejak hari pertama masuk kerja sebagai sales pada tahun 2021. 

Saat itu, Rachel yang merupakan lulusan baru menuruti saja permintaan tersebut karena tak paham.

“Pas hari pertama kerja, langsung disuruh serahin ijazah asli. Saya waktu itu fresh graduate, nggak tahu apa-apa. Ternyata belakangan baru paham kalau seharusnya nggak perlu ijazah asli,” ujar Rachel di pabrik PT Artaboga Cemerlang, Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (10/6/2025).

 

Namun Rachel mengaku hanya bekerja di sana selama empat bulan karena tak kuat dengan tekanan kerja dari perusahaan.

Ia kemudian dikenai penalti sebesar Rp25 juta dan mendapat surat peringatan.

Bahkan, berulangkali rumahnya disatroni oleh perwakilan kantor yang meminta uang tebusan Rp25 juta untuk segera dibayar.

"Mereka juga sampai datang ke rumah. Gatau HRD atau perwakilan yang datang nagih ke rumah soalnya gak cuma sekali doang," tuturnya.

Hal serupa juga dialami oleh Johannes (31), mantan karyawan lain yang ikut mengadvokasi kasus ini melalui media sosial. 

Ia menyebut banyak korban lain yang mengalami hal serupa, dan baru berani bersuara setelah melihat kasus ini mencuat. 

“Saya bantu angkat kasus ini lewat sosmed. Karena banyak teman-teman kita juga yang alami hal serupa,” ujarnya.

Johannes sendiri mengaku pernah mencoba meminta kembali ijazahnya, namun selalu ditolak dengan alasan harus membayar penalti. 

“Mereka tetap minta Rp25 juta. Bahkan sempat disarankan nyicil,” katanya.

Kini Rachel dan Johannes bisa bernapas lega karena ijazahnya telah dikembalikan oleh pihak perusahaan

Hal itu setelah Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel melakukan inspeksi sidak (sidak) ke pabrik PT Artaboga Cemerlang di Jalan Daan Mogot, Cengkareng.

Kepada pihak perusahaan, Noel mengingatkan bahwa berdasarkan aturan terbaru dari pemerintah melarang adanya perusahaan yang menahan ijazah para pekerja.

Sidak tersebut tak sampai berlangsung alot. Pasalnya, pihak perusahaan mengakui kesalahan dan mengembalikan dua ijazah dari mantan karyawannya.

"Kalau seandainya perusahaan masih melakukan praktek penahanan ijasah, kita negara punya kewajiban melakukan tindakan hukum," kata Noel saat sidak.

Pihak perusahaan berdalih mereka juga telah mengeluarkan surat keputusan yang berisi larangan penahanan ijazah. Mereka kemudian mengembalikan ijazah dari dua mantan karyawannya.

Dalam kesempatan itu, Noel juga meminta kepada seluruh karyawan ataupun mantan karyawan PT Artaboga untuk segera mengambil ijazahnya yang selama ini ditahan.

"Kawan-kawan, para pekerja dan mantan buruh PT Artaboga bisa mengambil langsung tanpa mengeluarkan duit satu rupiah pun," kata Noel.

Di sisi lain, ia juga meminta tak ada intimidasi yang diberikan perusahaan kepada para pekerja yang tengah memperjuangkan haknya.

Selain itu, Noel juga meminta perusahaan menindak tegas para HRD nakal yang berdasarkan laporan kerap menahan ijazah pekerja dan juga meminta uang tebusan.

Sebab, ia menyebut tindakan semacam itu sudah masuk ranah pidana.

"Terkait penahanan ijazah itu bisa dibilang penggelapan terkait KUHP-nya. Sedangkan kalau sampai minta tebusan, itu kita bisa kenakan pidana pemerasan," ujar Noel.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved