Selain Parkir Makin Mahal, Pramono Bakal Kenakan Tarif untuk Orang 'Mampu' yang Lewat Jalan Tertentu
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bakal segera menaikkan tarif parkir kendaraan pribadi serta menggulirkan wacana untuk menerapkan jalan berbayar
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Pebby Adhe Liana
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI JALAN PROTOKOL - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bakal segera menaikkan tarif parkir kendaraan pribadi serta menggulirkan wacana untuk menerapkan jalan berbayar alias ERP. Nantinya, ERP bakal diterapkan setelah Pemprov DKI Jakarta rampung memperluas jangkauan TransJabodetabek hingga wilayah penyangga ibu kota.
1. PNS & Pensiunan DKI Jakarta;
2. Tenaga Kontrak Pemprov DKI
3. Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP)
4. Pekerja bergaji UMP
5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa
6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
7. Lanjut usia 60 tahun ke atas (lansia)
8. Penyandang disabilitas
9. Anggota Veteran Republik Indonesia
10. Penerima Raskin (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera)
11. Warga Kepulauan Seribu
12. Pengurus rumah ibadah
13. Pendidik dan tenaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
14. Larva monitor
15. Anggota TNI/Polri
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.