5 Fakta Kades di Cirebon Nyawer di Diskotik, Bongkar Asal Uang Berujung Bikin Surat Pernyataan

Simak lima fakta Kades Karangsari bernama Casmari menyawer di diskotik. Ia bongkar asal uang sawer berujung bikin surat pernyataan.

TribunJabar/Tangkap Layar Video Viral
KADES NYAWER DI DISKOTIK - Kepala Desa Karangsari Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon, Casmari sedang sawer di samping Natalie Holcher di salah satu tempat hiburan malam. Pria diduga seorang kepala desa (kuwu) di Kabupaten Cirebon menyawer uang di kelab malam.  Simak lima fakta Kades Karangsari bernama Casmari menyawer di diskotik. Ia bongkar asal uang sawer berujung bikin surat pernyataan. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Simak lima fakta kepala desa atau kuwu Karangsari bernama Casmari menyawer di diskotik.

Aksi Kades Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon itu viral di media sosial.

Awalnya, video berdurasi 16 detik itu memperlihatkan suasana kelab malam yang dipenuhi pengunjung serta dentuman musik dan cahaya lampu warna-warni.

Kemudian, seorang pria berkaus oranye berdiri di atas panggung. Dia mengambil sejumlah uang dari dompetnya lalu melemparkannya ke arah penonton

Pada akhir video, terlihat pula sosok penyanyi yang tengah menghibur penonton dan diduga merupakan Nathalie Holscher, seorang DJ sekaligus mantan istri komedian Sule.

Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun Facebook @Dio Pratama di grup Komunitas Orang Cirebon (Koci). 

TribunJakarta.com merangkum lima fakta mengenai video viral tersebut:

1. Dipanggil DPMD Kabupaten Cirebon

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cirebon, Dani Irawadi membenarkan, pihaknya telah menerima informasi terkait video viral tersebut dari pihak provinsi.

"Ya soal adanya dugaan kepala desa di wilayah Kabupaten Cirebon yang viral karena sawer di klub malam, ya betul kami telah mendapatkan informasi tentang berita viral Kuwu Casmari, Kuwu Desa Karangsari, Kecamatan Weru," ujar Dani saat ditemui di kantornya, Kamis (12/6/2025).

Menurut Dani, DPMD telah berkoordinasi dengan Camat Weru dan mendapatkan informasi bahwa pemanggilan oleh kecamatan sudah dilakukan.

"Kami pertama dapat informasi itu dari pihak provinsi, kemudian waktu itu kami langsung menanyakan ke Pak Camat Weru seperti apa langkah-langkahnya. Nah katanya sudah ada panggilan," ucapnya.

2. Bisa Disanksi Jika Diulang

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cirebon, Dani Irawadi menyebut tidak ada pelanggaran eksplisit dalam Peraturan Bupati (Perbup) Cirebon Nomor 155 Tahun 2020 tentang pengangkatan dan pemberhentian kuwu.

Namun, DPMD tetap akan melakukan pembinaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved