5 Fakta Kades di Cirebon Nyawer di Diskotik, Bongkar Asal Uang Berujung Bikin Surat Pernyataan
Simak lima fakta Kades Karangsari bernama Casmari menyawer di diskotik. Ia bongkar asal uang sawer berujung bikin surat pernyataan.
“Nah dilihat dari Perbup nomor 155 tahun 2020, secara garis besar di sana tidak tercantum apakah Pak Kuwu tersebut melanggar larangan atau kewajiban."
"Namun demikian, kami dari pihak DPMD Kabupaten akan berencana juga, hari ini akan memanggil yang bersangkutan,” ujarnya.
Selain klarifikasi soal video, DPMD juga akan menelusuri apakah ada dugaan penggunaan dana desa dalam kejadian tersebut.
“Termasuk nanti kami akan minta klarifikasi apakah ada penggunaan dana desa terkait perbuatannya,” tambah Dani.
Dani menyebut, kemungkinan teguran akan diberikan kepada Kuwu Casmari dan pihaknya akan membuat pernyataan resmi agar kejadian serupa tidak terulang.
“Teguran juga kemungkinan akan ada, tapi kami akan buat pernyataan dulu agar tidak melakukannya kembali. Jika melakukan hal yang sama, akan ada sanksi,” ujarnya.
3. Bikin Surat Pernyataan
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cirebon, Dani Irawadi membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung terhadap Kuwu Casmari.
Dani menyampaikan, bahwa berdasarkan pengakuan Kuwu Casmari, uang yang digunakan untuk menyawer di klub malam tersebut merupakan uang pribadi.
“Beliau menyatakan bahwa secara moral mungkin (itu) keliru, karena tadi si Pak Kuwu ini melakukan seperti itu. Tapi menurut beliau, uang yang disawerkannya itu uang pribadi,” ucapnya.
Secara regulasi, kata Dani, tindakan tersebut memang tidak melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Cirebon Nomor 155 Tahun 2020.
Namun, sebagai pejabat publik, seorang kuwu seharusnya bisa menjaga sikap dan moral di hadapan masyarakat.
“Kalau aturan yang dilanggar, secara regulasi tidak ada.Pasti kembali ke moral aja sih, karena beliau sebagai kuwu pejabat publik yang harus memberikan tauladan kepada masyarakat,” ujar dia.
Dani mengungkapkan, bahwa dalam pembinaan tersebut, Kuwu Casmari telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Ada surat pernyataannya. Nah kalau nanti terjadi kembali, akan mengikuti aturan sesuai dengan data perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.