Tolak Raperda KTR, Larangan Rokok Total di Tempat Hiburan Dianggap Bisa Picu Badai PHK di Jakarta

Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta, menuai kritikan keras .  Bisa dianggap picu PHK bila diterapkan di lokasi hiburan malam.

zoom-inlihat foto Tolak Raperda KTR, Larangan Rokok Total di Tempat Hiburan Dianggap Bisa Picu Badai PHK di Jakarta
Grid
TOLAK RAPERDA KTR - Ilustrasi vape. Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta, menuai kritikan keras .  Bisa dianggap picu PHK bila diterapkan di lokasi hiburan malam.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra


TRIBUNJAKARTA.COM,  GAMBIR - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta, menuai kritikan keras dari masyarakat. 

Pemerhati perkotaan dari Jakarta Baru, Ali Husen menilai adanya unsur politis dan kepentingan kelompok, di balik munculnya Raperda KTR.

Salah satu poin yang dirasa kontroversial yakni pelarangan total rokok di lokasi hiburan malam, seperti lounge, cafe, dan lainnya.

Menurut Ali Husen, hal ini akan mematikan industri hiburan dan pariwisata di Jakarta dan membuat pengusaha hiburan bisa gulung tikar. Dampaknya akan terjadi badai pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kami minta para anggota DPRD ini jangan sembarangan dalam mengeluarkan peraturan. Harus dikaji dampak buruknya bagi perekonomian daerah," ujar Ali Husen, Kamis (12/5/2025).

Ali Husen juga menyoroti sepak terjang sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta, yang gencar dalam mendorong pelarangan total rokok di tempat hiburan malam. 

Menurutnya, yang bersangkutan terkesan memojokkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, dengan terus mengganggu program-program yang sedang dilaksanakan Pramono. 

"Hal ini tak dapat terus dibiarkan, karena bisa menghambat program-program untuk rakyat dan kemajuan Jakarta yang sedang dilaksanakan Gubernur Pramono," katanya. 

Ali Husen mengatakan, secara umum pelarangan total rokok juga akan berimbas pada perekonomian masyarakat, khususnya warung-warung kecil. 

Para pedagang kecil dan pemilik warung kelontong tradisional tentu akan dirugikan jika Raperda KTR ini disahkan.

Sebab, dalam Raperda ini, juga ada pelarangan penjualan rokok pada radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Termasuk juga larangan merokok di tempat hiburan, larangan pemajangan, hingga larangan iklan, promosi dan sponsorship seperti tertuang dalam Pasal 17 Raperda KTR.

“Hal ini akan berdampak kepada para pelaku usaha di Jakarta dan tentunya akan juga berdampak pada sektor hulu.

Apalagi di tengah perlambatan kondisi ekonomi saat ini. Jangan sampai pasal-pasal dalam Raperda KTR justru kontradiktif dengan visi misi menjadikan Jakarta sebagai kota global dan pusat ekonomi,” katanya.

Menambah Angka Pengangguran

Ali Husen menuturkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mencatat sebanyak 338 ribu warga DKI Jakarta masih belum mendapatkan pekerjaan atau menganggur per Februari 2025.

Karenanya, ia berharap regulasi yang dilahirkan oleh DPRD dan Pemprov DKI Jakarta tidak bertentangan ataupun semakin menekan kondisi pekerja.

“Raperda KTR ini sangat eksesif, pasal-pasalnya banyak yang sangat menekan. Perlu dilihat, saat ini, kinerja industri yang semakin melemah, tenaga kerja pun akan terdampak. Harapannya, jangan sampai regulasi yang tidak adil justru semakin memantik gelombang PHK,” tegasnya. 

Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Wa Ode Herlina mendorong kemajuan usaha pariwisata di Ibu Kota Jakarta. Sehingga, setiap peraturan harus mengakomodir kepentingan semua sektor, termasuk usaha hiburan. 

Keberadaan Raperda Kawasan Tanpa Rokok, harus disusun dengan teliti, jangan sampai membawa dampak buruk bagi iklim usaha pariwisata dan hiburan Jakarta, yang sejauh ini sudah turut memberikan pendapatan daerah bagi pembangunan Jakarta.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

,

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved