Eks Pegawai Baznas yang Bongkar Dugaan Korupsi Minta Perlindungan LPSK

Mantan pegawai Baznas Jawa Barat berinisial T, pelapor dugaan penyelewengan dana hibah dan zakat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

Penulis: Bima Putra | Editor: Nur Indah Farrah Audina
TribunJakarta.com/Nawir Arsyad Akbar
FOTO KANTOR LPSK - Mantan pegawai Baznas Jawa Barat berinisial T, pelapor dugaan penyelewengan dana hibah dan zakat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Mantan pegawai Baznas Jawa Barat berinisial T, pelapor dugaan penyelewengan dana hibah dan zakat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias mengatakan permohonan diajukan pada 27 Mei 2025 seiring meningkatnya potensi ancaman terhadap T.

"Saat ini LPSK masih melakukan penelaahan mendalam terhadap permohonan perlindungan yang diajukan," kata Susilaningtias saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Jumat (13/6/2025).

Dalam proses penelaahan ini LPSK akan meminta keterangan terhadap T untuk memastikan ada atau tidaknya ancaman, dan bentuk perlindungan yang nantinya diberikan.

LPSK juga akan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Bandung yang menangani proses hukum kasus, dan memastikan hak-hak korban terpenuhi.

"Pelapor memiliki peran penting membuka akses awal informasi penyimpangan di dalam institusi. Karena itu respons negara terhadap keberanian tersebut harus berupa perlindungan," ujarnya.

Susilaningtias menuturkan pihaknya mendorong kasus dugaan penyelewengan dana hibah dan zakat di Baznas Provinsi Jawa Barat yang dilaporkan T diusut tuntas.

Menurutnya proses hukum penting agar publik percaya dengan kinerja aparat, sehingga masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran berani untuk melapor.

"LPSK mendukung keberanian masyarakat dalam mengungkap pelanggaran, termasuk dari kalangan internal lembaga, selama dilakukan secara itikad baik dan sesuai hukum," tuturnya.

lihat fotoDevit Febriansyah, siswa SMAN 1 Bukittinggi, Sumbar berhasil lolos SNBP di ITB. Warga yang bangga sampai patungan untuk biaya keberangkatannya ke Bandung. Bahkan Rektor ITB ikut menemui Devit di Sumbar. Keren banget ya
Devit Febriansyah, siswa SMAN 1 Bukittinggi, Sumbar berhasil lolos SNBP di ITB. Warga yang bangga sampai patungan untuk biaya keberangkatannya ke Bandung. Bahkan Rektor ITB ikut menemui Devit di Sumbar. Keren banget ya

Berdasarkan penelaahan awal LPSK, T diketahui bekerja sebagai amil (bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat) di Baznas Jabar sejak 2018 dan memegang sejumlah posisi strategis.

Termasuk bertugas di Divisi Kepatuhan dan Audit Internal, kala bertugas itu T menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dua sumber dana utama: dana hibah dan dana zakat.

T mengungkap dugaan penyelewengan dana hibah sebesar Rp 11,7 miliar bersumber dari APBD Jawa Barat tahun anggaran 2021 untuk program bantuan sosial masyarakat terdampak Covid-19.

T juga menyoroti penggunaan dana zakat sebesar Rp 9,8 miliar yang melebihi ambang batas maksimal biaya operasional menurut regulasi, yakni 20,5 persen dibanding ketentuan maksimal 12,5 persen.

Saat ini, T menyandang status tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE terkait pengiriman dokumen digital kepada otoritas pusat dalam rangka pelaporan pelanggaran.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved