Cerita Kriminal
7 Fakta Sidang Vonis Oknum TNI Pembunuh Jurnalis di Kalsel, Wajah Pelaku Datar Dengar Ucapan Hakim
Sidang pembacaan vonis terhadap oknum TNI AL Kelasi I, Jumran pelaku pembunuhan Jurnalis Banjarbaru, Juwita dilaksanakan hari ini. Ini 7 faktanya!
"Padahal hakim bisa memvonis di atas tuntutan dari Odmil,” kata Pazri usai persidangan, Senin (16/6/2025) siang, dilansir Banjarmasin Post.
4. Ganti Rugi Ditolak
Pazri juga merespons mengenai permohonan restitusi atau ganti rugi dari keluarga yang tak dikabulkan majelis hakim.
“Restitusi tidak dikabulkan, padahal tidak harus terdakwa melainkan bisa dibebankan juga kepada ahli waris,” tuturnya.
5. Pelaku Lain Tak Diungkap
Pazri kemudian mengatakan, di persidangan belum diungkap lebih jauh soal adanya terduga pelaku lain dalam kasus ini.
“Padahal hasil tes DNA sudah mengarah ke sana. Tracking HP juga belum utuh jadi jangan dikembalikan dulu ke terdakwa,” ungkapnya.
Meski begitu, ia menyebut, pihaknya tetap menghormati putusan hakim walaupun tak sesuai harapan keluarga.
6. Jumran Diam Tanpa Ekspresi
Jumran memilih mempertimbangkan terlebih dahulu sikap yang akan ia ambil mengenai putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin.
Di persidangan, Jumran yang didampingi penasihat hukumnya mengatakan, pikir-pikir sebelum memutuskan mengambil langkah hukum banding atau menerima putusan.
“Pikir-pikir,” kata Jumran menjawab pertanyaan Letkol Arie Firtiansyah terkait sikap terhadap putusan.
Selama persidangan, Jumran tampak tenang tanpa ekspresi dan terus berdiri di tengah ruang sidang mendengarkan vonis dibacakan.
Sementara itu, Oditurat Militer III-15 Banjarmasin selaku penuntut umum dalam perkara ini menyatakan putusan telah sesuai dengan tuntutan sehingga tidak perlu mempertimbangkan lebih jauh terkait sikap terhadap putusan.
Letkol Sunandi berujar, oditur militer menerima putusan majelis hakim dan tidak akan mengajukan upaya hukum banding.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.