Viral di Media Sosial

ASN yang Dicekik di Mal Laporkan Pelaku ke Polres Jakarta Utara, Terlapor Ternyata Anggota Polri

AHP (30), ASN yang diduga dicekik di dalam pusat perbelanjaan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, melaporkan terduga pelakunya ke polisi.

(Dok. Istimewa).
ASN DIDUGA DIANIAYA - Tangkapan layar video viral yang merekam dugaan penganiayaan terhadap ASN yang dilakukan oleh teman dari mantan istrinya di sebuah pusat perbelanjaan di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara. ASN yang berinisial AHP itu pun lapor polisi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - AHP (30), ASN yang diduga dicekik di dalam pusat perbelanjaan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, melaporkan terduga pelakunya ke Polres Metro Jakarta Utara.

Dalam laporan yang diajukan AHP, disebutkan bahwa terlapornya ialah seorang anggota Polri.

Berdasarkan surat laporan yang diterima TribunJakarta.com, AHP melaporkan kasus ini pada Minggu (15/6/2025) dinihari.

Laporan dengan nomor LP/B/1098/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA UTARA/POLDA METRO JAYA tersebut menyebutkan bahwa terlapor adalah pria berinisial RA dan kawan-kawannya.

Adapun disebutkan bahwa pekerjaan RA ialah anggota Polri.

AHP melaporkan bahwa dugaan penganiayaan ini terjadi Sabtu (14/6/2025) malam pukul 20.42 WIB.

Kejadiannya di sebuah pusat perbelanjaan di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Laporan itu telah terkonfirmasi, sesuai keterangan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Iptu Seno Aji Pradana.

"Benar, pada tanggal 16 Juni 2025, kami dari Polres Metro Jakarta Utara telah menerima laporan polisi dari seorang pelapor inisal AHP, yang diduga menjadi korban dalam peristiwa 170 KUHP atau pengeroyokan dan atau 351 dan atau 352 terkait penganiayaan yang bertempat di Mall Kelapa Gading 3 di lantai 2," ungkap Seno saat diwawancarai di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (16/6/2025).

Dari laporan yang disampaikan, AHP menyatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi ketika yang bersangkutan sedang bertemu dengan mantan istrinya.

Pertemuan ini untuk menengok anak mereka yang saat itu sedang bersama dengan AHP.

"Kemudian dari pertemuan tersebut saat mereka telah selesai bertemu dan akan kembali pulang, dari pihak mantan istrinya tersebut sempat menyampaikan ingin membawa pulang anaknya dan tidak diberikan izin oleh pelapor," ungkap Seno.

Pelapor, lanjut Seno, tidak memberikan izin kepada mantan istrinya untuk membawa anak mereka.

Saat itu lah terjadi cekcok yang berakhir pada dugaan pengeroyokan yang dilakukan teman dari mantan istrinya, seperti yang terekam dalam video viral.

"Dari pihak AHP menolak permohonan dari mantan istrinya untuk membawa anak tersebut. Dan di situlah terjadi cekcok yang berujung pada tarik-menarik anak sehingga adanya sebuah perbuatan yang seperti dalam video yang sudah viral," lanjut Seno.

Seno menjelaskan, saat ini polisi masih menyelidiki terduga pelaku dalam video tersebut.

Polisi juga telah memberikan surat pengantar agar pelapor, AHP, segera melakukan visum untuk melengkapi laporannya.

"Untuk terduga pelaku masih dalam penyelidikan, saat ini masih kita dalami," kata Seno.

"Saat membuat laporan polisi, pelapor langsung kita buatkan surat pengantar untuk melakukan visum dan saat ini kita sedang menunggu hasil visum dari RSUD Tanjung Priok," pungkasnya.
 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved