Fraksi PAN Singgung Kejelasan Status DKI atau DKJ dalam Rapat Paripurna DPRD Jakarta

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) singgung kejelasan penyebutan Daerah Khusus Ibukota (DKI) atau Daerah Khusus Jakarta (DKJ)

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 yang berlangsung pada Senin (16/6/2025).  

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA PUSAT - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) singgung kejelasan penyebutan Daerah Khusus Ibukota (DKI) atau Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (16/6/2025). 

Hal ini disampaikan Anggota Fraksi PAN, Syahroni saat membaca pidato pandangan umum terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024. 

"Dalam pemandangan umum ini, Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta ingin mempertanyakan kejelasan status Jakarta secara yuridis," kata Syahroni

Terjadi kerancuan setelah terbitnya Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Nomor 2 Tahun 2024. 

Di dalam UU DKJ, diatur tentang kekhususan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi DKJ sekaligus mengubah nomenklatur jabatan di Provinsi DKI Jakarta menjadi DKJ.

"Seringkali terdengar penyebutan 'Daerah Khusus Jakarta' namun apakah penyebutan ini sesuai dengan payung hukum yang berlaku? Apakah status Jakarta saat ini secara legal dan konstitusional benar-benar 'Daerah Khusus Jakarta' atau justru 'Daerah Khusus Ibukota Jakarta'?" ucap Syahroni.

Namun pada kenyataannya, istilah DKJ justru seolah tak pernah dipakai dalam agenda resmi Pemerintah Provinsi di Jakarta. 

Untuk itu, Fraksi PAN meminta penjelasan penjelasan dan klarifikasi resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait hal tersebut.

"Pertanyaan ini penting diajukan mengingat implikasi hukum dan administratif yang signifikan terkait nomenklatur tersebut, khususnya dalam konteks pengelolaan aset dan kewenangan pemerintahan," timpalnya. 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved