Jadwal Pendaftaran SPMB Jakarta Tahap Dua dan Mekanismenya, Yang Tak Lolos Tahap 1 Bisa Siap-Siap

Jadwal pendaftaran SPMB Jakarta tahap dua lengkap dengan mekanismenya. Pendaftaran SMPN Jakarta tahap kedua bakal segera dibuka.

Tribunjakarta/Elga Hikari Putra
SPMB JAKARTA - Jadwal pendaftaran SPMB Jakarta tahap dua lengkap dengan mekanismenya. Penerimaan murid baru tahap kedua ini bakal dilaksanakan pada satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Foto ini diambil di posko pengaduan SPMB yang dibuka Sudin Pendidikan Jakbar di SMA 78 Jakarta, Senin (16/6/2025). (TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA PUTRA) 

TRIBUNJAKARTA.COM - Jadwal pendaftaran SPMB Jakarta tahap dua lengkap dengan mekanismenya.

Pendaftaran SMPN Jakarta tahap kedua bakal segera dibuka.

Penerimaan murid baru tahap kedua ini bakal dilaksanakan pada satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Berdasar ketentuan, pendaftaran SPMB Jakarta tahap kedua ini nantinya dibuka setelah proses pendaftaran dan seleksi tahap pertama selesai digelar.

Lantas, bagaimana mekanismenya?

Aturan mengenai pendaftaran SPMB Jakarta tahap kedua tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 414 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru.

Dalam aturan ini, disebutkan bahwa pendaftaran SPMB Jakarta tahap kedua bakal dibuka apanbila masih terdapat sisa kuota pada satuan pendidikan setelah pelaksanaan penerimaan murid baru tahap pertama selesai. 

Apabila berdasar hasil seleksi tahap kedua masih ada kuota yang tersisa, selanjutnya pendaftaran SPMB Jakarta tahap ketiga dapat dilaksanakan.

Adapun penerimaan murid baru tahap kedua ini hanya diperuntukkan bagi Calon Murid Cadangan yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, dengan ketentuan sebagai berikut:

Pada jenjang SD:

  1. Calon Murid Cadangan dapat memilih 3 sekolah tujuan sesuai dengan daftar penetapan wilayah penerimaan murid baru tahap kedua yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan.
  2. Calon Murid Cadangan dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran penerimaan murid baru tahap kedua masih berlangsung.
  3. Calon Murid Cadangan yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain. 
  4. Dalam hal jumlah Calon Murid Cadangan yang mendaftar melalui penerimaan murid baru tahap kedua telah melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
    1) usia tertua ke usia termuda;
    2) urutan pilihan sekolah; dan
    3) waktu mendaftar.

Pada jenjang SMP:

  1. Calon Murid Cadangan dapat memilih 3 sekolah tujuan di dalam atau di luar daftar penetapan wilayah penerimaan murid baru yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan.
  2. Calon Murid Cadangan dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran penerimaan murid baru tahap kedua masih berlangsung.
  3. Calon Murid Cadangan yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain. 
  4. Dalam hal jumlah Calon Murid Cadangan yang mendaftar melalui penerimaan murid baru tahap kedua telah melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
    1) total pembobotan indeks prestasi akademik;
    2) urutan pilihan sekolah; dan
    3) waktu mendaftar. 

Pada jenjang SMA:

  1. Calon Murid Cadangan dapat memilih 3 sekolah tujuan di dalam atau di luar daftar penetapan wilayah penerimaan murid baru yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan.
  2. Calon Murid Cadangan dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran penerimaan murid baru tahap kedua masih berlangsung.
  3. Calon Murid Cadangan yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain.
  4. Dalam hal jumlah Calon Murid Cadangan yang mendaftar melalui penerimaan murid baru tahap kedua telah melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
    1) kemampuan akademik;
    2) urutan pilihan sekolah; dan
    3) waktu mendaftar. 

Pada jenjang SMK:

  1. Calon Murid Cadangan dapat memilih 3 konsentrasi keahlian pada 1 sekolah atau pada sekolah yang berbeda.
  2. Calon Murid Cadangan dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran penerimaan murid baru tahap kedua masih berlangsung.
  3. Calon Murid Cadangan yang sudah diterima sementara pada konsentrasi keahlian di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan konsentrasi keahlian di sekolah yang sama maupun di sekolah lain.
  4. Dalam hal jumlah Calon Murid Cadangan yang mendaftar melalui penerimaan murid baru tahap kedua telah melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
    1) total pembobotan indeks prestasi akademik;
    2) urutan pilihan sekolah; dan
    3) waktu mendaftar. 

Jadwal pelaksanaan SPMB Jakarta tahap kedua

Berdasar Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2025 tentang Alur Proses Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru tahun ajaran 2025/2026, jadwal pelaksanaan SPMB Jakarta tahap kedua sebagai berikut:

Jenjang SD:

  1. Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 30 Juni - 1 Juli 2025 
  2. Proses seleksi: 30 Juni - 2 Juli 2025 
  3. Pengumuman: 2 Juli 2025
  4. Daftar ulang: 3-4 Juli 2025
Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved