Cerita Kriminal
Oknum Brimob yang Piting dan Cekik ASN Rutan Salemba di Mal Jakut Dilaporkan ke Propam Mabes Polri
ASN Rutan Salemba korban penganiayaan di Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara, melaporkan terduga pelaku ke Divisi Propam Mabes Polri.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
Pertemuan tersebut dengan maksud temu kangen antara mantan istri Aldi dengan putri mereka yang masih berusia sekitar 2 tahun.
"Kronologi peristiwanya adalah, klien kami ini memiliki anak yang di mana beliau sudah bercerai. Kalau tidak salah itu di bulan Maret 2025 dengan istrinya. Kemudian mantan istrinya ini mengajak klien kami untuk ketemu dengan alasan kangen terhadap anaknya. Kemudian karena klien kami ini tidak berpikir atau tidak berprasangka yang tidak-tidak, maka akhirnya terjadilah pertemuan di Mall Kelapa Gading," kata Fatoni.
Setelah sempat mengajak sang anak bermain di mal itu, mantan istri korban meminta supaya putri mereka dibawa untuk bermalam di rumahnya.
Namun, karena sudah ada kesepakatan sebelumnya, korban Aldi menolak permintaan mantan istri untuk membawa anaknya, sehingga percekcokan pun tak terhindarkan.
"Rupanya tiba-tiba diduga datang dari arah belakang dua orang yang berambut cepak langsung klien kami sudah tidak melihat lagi, klien kami langsung jatuh, kemudian ada dugaan pengeroyokan itu terjadi, yang di mana klien kami itu dicekik lehernya, tangannya itu dipegang sampai ada luka memar dan lain sebagainya," sambung Fatoni.
Akibat penganiayaan ini, korban Aldi mengalami luka lebam di tangan kanannya.
Korban juga sempat dicekik dalam posisi terlentang di lantai mal, seperti terekam dalam video yang viral di media sosial.
Korban telah melaporkan kasus ini ke Mapolres Metro Jakarta Utara dan berharap pelaku bisa segera ditangkap dan diproses.
"Kami meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polri, kita sama-sama sayang dengan Polri tentunya kami yakin dan percaya, tentunya pimpinan Polri, dalam hal ini Kapolri, dan Kapolda Metro Jaya, ataupun Kapolres Metro Jakarta Utara dapat dengan tuntas dan transparan mengusut kasus dugaan pengeroyokan dengan korban Aldi Harry Perwira," pungkas Fatoni.
Laporan itu telah terkonfirmasi, sesuai keterangan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Iptu Seno Aji Pradana.
Dalam laporan itu, korban melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.
"Benar, pada tanggal 16 Juni 2025, kami dari Polres Metro Jakarta Utara telah menerima laporan polisi dari seorang pelapor inisal AHP, yang diduga menjadi korban dalam peristiwa 170 KUHP atau pengeroyokan dan atau 351 dan atau 352 terkait penganiayaan yang bertempat di Mall Kelapa Gading 3 di lantai 2," ungkap Seno saat diwawancarai di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (16/6/2025).
Dari laporan yang disampaikan, Aldi menyatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi ketika yang bersangkutan sedang bertemu dengan mantan istrinya.
Pertemuan ini untuk menengok anak mereka yang saat itu sedang bersama dengan Aldi.
"Kemudian dari pertemuan tersebut saat mereka telah selesai bertemu dan akan kembali pulang, dari pihak mantan istrinya tersebut sempat menyampaikan ingin membawa pulang anaknya dan tidak diberikan izin oleh pelapor," ungkap Seno.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.