Cerita Kriminal

Suami Bunuh Istri di Ciputat Tangsel Jadi Tersangka, Langsung Dijebloskan ke Penjara

Suami berinisial JN (36) yang membunuh istrinya di wilayah Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Polisi menunjukkan foto suami berinisial JN (36) yang membunuh istrinya, RK (25), di wilayah Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Selasa (17/6/2025). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Suami berinisial JN (36) yang membunuh istrinya di wilayah Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah (tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (17/6/2025).

Ade Ary menjelaskan, tersangka juga telah ditahan oleh penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Ditahan di Jatanras," ujar Kabid Humas.

Ia menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menerima aduan masyarakat bahwa telah terjadi pembunuhan.

Polisi lalu mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapati korban sudah dalam kondisi meninggal dunia."Korban meninggal dunia dengan luka di bagian leher akibat senjata tajam jenis pisau," ungkap Kabid Humas.

Berdasarkan keterangan salah satu tetangga, pelaku dan korban sempat terlibat cekcok. Ketika itu tetangga juga mendengar tangisan korban.

Warga sempat mengira keduanya hanya terlibat keributan biasa karena persoalan rumah tangga.

"Pukul 23.00, saksi tidak lagi mendengar suara tangisan korban. Namun terdengar suara tangisan anak," ujar Ade Ary.Saat ini, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku JN. Pelaku pun masih menjalani pemeriksaan di Polda Metto Jaya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved