Cerita Kriminal

Jambret Nekat Rampas iPhone Polwan di Benhil, Tim Buser Presisi Polres Jakpus Gercep Libas 2 Pelaku

Aksi brutal dua pelaku jambret yang menyasar seorang polisi wanita (Polwan) di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang.

|
Istimewa
Dua Pelaku jambret yang merampas ponsel milik seorang Polwan di Benhil diringkus jajaran Polres Metro Jakarta Pusat. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA PUSAT - Aksi brutal dua pelaku jambret yang menyasar seorang polisi wanita (Polwan) di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, berakhir di tangan Tim Buser Presisi Polres Metro Jakarta Pusat.

Tak tanggung-tanggung, korbannya adalah NH (21), anggota Polwan yang saat itu tengah memegang ponsel iPhone 13 warna pink pada Jumat malam, 9 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 WIB.

Dari arah belakang, dua pelaku berinisial FR (24) dan DFN (28) mendekat dengan sepeda motor dan langsung merampas ponsel milik korban. Sadar menjadi korban penjambretan, NH segera melapor ke SPKT Polda Metro Jaya.

Laporan itu pun langsung ditindaklanjuti cepat oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Tim Buser Presisi Unit Kamneg bergerak dalam waktu singkat dan berhasil membekuk keduanya di dua lokasi berbeda.

“Begitu laporan kami terima, Tim langsung bergerak cepat. Ini bentuk komitmen kami bahwa tak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, apalagi korbannya aparat,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Rabu (18/6/2025). 

FR, warga Kebon Melati yang menjadi eksekutor sekaligus pengendara motor, ditangkap di daerah Bongkaran, Tanah Abang, Selasa (17/6) pukul 18.30 WIB. 

Satu jam berselang, DFN yang berperan sebagai pendamping juga berhasil diamankan di kawasan Kramat Pulo, Senen.

Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 13 milik korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan bahwa FR adalah pelaku kambuhan.

“FR sudah melakukan empat aksi jambret, bahkan iPhone milik Polwan dijual hanya Rp600 ribu ke seseorang berinisial DK. Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Firdaus.

Dari hasil penyidikan, FR telah beraksi menjambret di sejumlah lokasi lain diantaranya, HP Samsung A13 di di Jalan Binus, Jakarta Barat (April 2025), HP Infinix di Jalan Benhil, Jakarta Pusat (9 Mei 2025), HP Infinix di Kebon Jeruk, Jakarta Barat (3 Juni 2025). 

Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres juga mengingatkan warga agar selalu waspada terhadap aksi kejahatan jalanan dan segera melapor ke polisi bila mengalami atau menyaksikan tindak pidana.

“Laporkan segera ke kantor polisi terdekat atau hubungi call center Polri 110. Kami akan respon cepat demi menjaga keamanan masyarakat,” pungkas Susatyo.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved