Pengamat Sebut Diamnya Prabowo Sama Saja Biarkan Pemakzulan Gibran Bergulir
Pengamat politik Ray Rangkuti menyebut diamnya Presiden Prabowo Subianto atas isu pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka adalah tanda setuju
TRIBUNJAKARTA.COM - Pengamat politik Ray Rangkuti menyebut diamnya Presiden Prabowo Subianto atas isu pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka adalah tanda setuju.
Hal itu disampaikan Ray di program Kompas Petang, Kamis (18/6/2025).
Ray mengatakan, Prabowo tidak perlu berbicara menanggapi isu pemakzulan wakilnya.
Namun, hanya dengan diam, maka sikapnya sudah tersampaikan.
"Bagi saya itu melihat respons Pak Prabowo itu bukan melihat setuju. Kalau beliau setuju, dengan diam saja artinya beliau setuju gitu lho kira-kira."
"Tapi respons yang ditunggu itu beliau mengatakan menolak," kata Ray.
Setidaknya, kata Ray, diamnya Prabowo sama saja membiarkan pengajuan pemakzulan Gibran bergulir.
"Jadi, karena diamnya beliau sampai sekarang. Tidak memberi respons setuju atau menolak, ya kita artinya mengatakan diam-diam presiden membiarkan kasus ini bergulir gitu lho kira-kira," kata dia.
Seperti diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi mengajukan usulan pemakzulan terhadap Gibran ke DPR dan MPR RI.
Usulan itu tertuang dalam surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR RI, Ahmad Muzani dan Ketua DPR RI, Puan Maharani.
"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian petikan surat yang dikutip Tribunnews.com, Selasa (3/6/2025).
Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, membenarkan surat tersebut. Menurutnya, surat telah dikirim pada Senin (2/6/2025).
"Jadi surat itu kita kasih dalam segi hukumnya, nanti kalau belum jelas dari DPR, MPR, DPD RI kita siap purnawirawan untuk rapat dengar pendapat," kata Bimo saat dikonfirmasi awak media, Selasa.
Dalam surat ini, Forum menyebutkan sejumlah dasar konstitusional sebagai landasan usulan pemakzulan.
Di antaranya adalah UUD 1945 Amandemen Ketiga, TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda Keluar dari Lapas |
![]() |
---|
Puan Umumkan Prabowo Bertemu Megawati untuk Kedua Kalinya, Pengamat Bacakan Latar Belakangnya |
![]() |
---|
Kritik Keras Cucu Bung Hatta pada HUT ke-80 RI: Militerisasi hingga Penulisan Ulang Sejarah |
![]() |
---|
SOSOK Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pilih Membusuk di Penjara, Kini Minta Dibebaskan Prabowo |
![]() |
---|
Prabowo Akan Bertemu Megawati, Pengamat Baca Latar Terkait Jarak Psikologis dengan Jokowi dan SBY |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.