Cukai Minuman Berpemanis Ditunda, Koalisi PASTI: Pemerintah Tak Serius Lindungi Kesehatan Masyarakat

Pemerintah memutuskan membatalkan penerapan cukai pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di tahun ini. 

Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
MINUMAN BERPEMANIS - Elemen masyarakat menggelar aksi agar minuman berpemanis dalam kemasan dikenakan cukai sebagai upaya untuk melindungi kesehatan dari ancaman penyakit diabetes. TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA PUTRA 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah memutuskan membatalkan penerapan cukai pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di tahun ini. 

Penundaan kembali pungutan cukai MBDK sangat disayangkan sejumlah pihak. Terlebih,  kebijakan ini telah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Menanggapi hal itu, Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) bersama Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia yang tergabung dalam Koalisi Pangan Sehat Indonesia (PASTI) menyatakan kekecewaan atas penundaan tersebut.

Koalisi PASTI memandang keputusan ini melemahkan upaya pengendalian konsumsi pangan yang mengandung gula berlebih. 

Selain itu, batalnya pemberlakuan cukai MBDK juga mempertaruhkan kesehatan jutaan warga Indonesia, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja.

Project Lead for Food Policy CISDI, Nida Adzilah Auliani menegaskan, penundaan cukai MBDK tahun ini menunjukkan rendahnya komitmen pemerintah untuk melindungi kesehatan masyarakat. 

"Pemerintah lebih memilih menjaga kepentingan industri daripada menunaikan kewajibannya menjaga hak kesehatan anak-anak dan generasi muda," kata Nida, Jumay (20/6/2025).

Menurut Nida, seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah menjadikan kondisi perekonomian sebagai alasan penundaan cukai MBDK kali ini. Padahal, pengenaan cukai MBDK telah diwacanakan sejak 2016. 

"Tahun 2020, Kementerian Keuangan RI mengajukan usulan penerapan cukai MBDK. Kendati saat itu disambut baik DPR, pemerintah malah memutuskan menunda penerapannya karena pertimbangan ekonomi," ujarnya.

Nida menjelaskan, sejak saat itu rencana pemerintah memberlakukan cukai MBDK terus mengalami penundaan. 

Kemudian, pada Januari 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa pengenaan cukai MBDK telah diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan tercantum dalam postur APBN 2025. 

"Dalam Undang-Undang APBN 2025 disebutkan cukai MBDK akan diterapkan pada semester II tahun ini dengan target penerimaan negara sebesar Rp 3,8 triliun," bebernya.

Nida memastikan, cukai MBDK adalah salah satu kebijakan strategis yang terbukti sebagai intervensi efektif di lebih dari 130 negara untuk menurunkan konsumsi minuman manis, sekaligus mencegah obesitas, diabetes, dan penyakit tidak menular lainnya. 

Penelitian CISDI di tahun 2023 menyatakan pengenaan cukai yang berdampak pada kenaikan harga MBDK sebesar 20 persen dari tahun 2024 hingga 2033 berpotensi menurunkan konsumsi harian gula sebanyak 5,4 gram untuk laki-laki dan 4,09 gram untuk perempuan. 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved