Modus Komplotan Pelajar Begal HP di Waduk Pluit, Pancing Korban Pakai Akun Cewek Palsu Buat Ketemuan
Komplotan pelajar melakukan aksi pembegalan di Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (15/6/2025) lalu.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Komplotan pelajar melakukan aksi pembegalan di Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (15/6/2025) lalu.
Modus mereka ialah membuat profil wanita di salah satu aplikasi kencan untuk mencari korbannya.
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan, korban MFS (20) pun masuk dalam jebakan para pelaku.
Melalui aplikasi kencan itu, korban mengajak wanita yang dikenalnya untuk bertemu di Waduk Pluit, tanpa mengetahui bahwa itu adalah akun palsu.
"Jadi mereka membuat akun palsu seolah-olah perempuan dan korban memesan, dan berjanji di suatu tempat di Rusun Waduk Pluit," ungkap Sampson, Selasa (24/6/2025).
Sesampainya di lokasi, korban tiba-tiba dikepung oleh para pelaku yang berjumlah enam orang.
Para pelaku kemudian menodong korban dengan senjata tajam dan merampas handphone milik MFS.
"Pelaku langsung datang berenam dan melakukan percobaan pembegalan dengan menggunakan sajam samurai," ucap Sampson.
Para pelaku juga sempat mengayunkan senjata tajam ke arah korban.
Saat itu, korban berupaya melawan hingga kedua tangannya terkena luka bacok.
"Korban mengalami luka sayat di bagian tangan karena menahan sajam pelaku," jelas Sampson.
Dari kasus ini, Subnit Resmob Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan di bawah komando Ipda Ruli Siregar segera melakukan penyelidikan.
Polisi akhirnya menangkap tiga dari enam pelaku sehari setelah kejadian.
"Pelaku kami amankan pada 16 Juni 2025 di rumah masing-masing. Dengan total pelaku ada enam dan berhasil mengamankan tiga. Yang kami amankan statusnya masih anak-anak, masih aktif sebagai pelajar sekolah," jelasnya.
Tiga pelaku yang sudah ditangkap masing-masing ialah AS (16), SI (17), dan SS (17).
Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Cerita Pilu Siti Anaknya Gagal Ginjal Sejak SD karena Sering Minum Manis Kemasan |
![]() |
---|
4 Pelajar yang Siram Air Keras ke Siswa di Sungai Bambu Jakut Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Bui |
![]() |
---|
Ibu Rumah Tangga Pencuri Kalung Berlian di Mal Kelapa Gading Ditangkap, Kini Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Kebakaran Gedung Toko Elektronik di Mangga Dua Diduga karena Korsleting, Sempat Ada Ledakan Kecil |
![]() |
---|
Temuan Mayat Misterius Mengambang di Kali Kapuk Muara Jakut, Damkar Turun Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.