Modus Komplotan Pelajar Begal HP di Waduk Pluit, Pancing Korban Pakai Akun Cewek Palsu Buat Ketemuan

Komplotan pelajar melakukan aksi pembegalan di Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (15/6/2025) lalu.

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
MODUS AKUN PALSU DI APLIKASI KENCAN - Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Sampson Sosa Hutapea menjelaskan modus komplotan pelajar pelaku begal memancing korbannya menggunakan akun wanita palsu di aplikasi kencan. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Komplotan pelajar melakukan aksi pembegalan di Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (15/6/2025) lalu.

Modus mereka ialah membuat profil wanita di salah satu aplikasi kencan untuk mencari korbannya.

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan, korban MFS (20) pun masuk dalam jebakan para pelaku.

Melalui aplikasi kencan itu, korban mengajak wanita yang dikenalnya untuk bertemu di Waduk Pluit, tanpa mengetahui bahwa itu adalah akun palsu.

"Jadi mereka membuat akun palsu seolah-olah perempuan dan korban memesan, dan berjanji di suatu tempat di Rusun Waduk Pluit," ungkap Sampson, Selasa (24/6/2025).

Sesampainya di lokasi, korban tiba-tiba dikepung oleh para pelaku yang berjumlah enam orang.

Para pelaku kemudian menodong korban dengan senjata tajam dan merampas handphone milik MFS.

"Pelaku langsung datang berenam dan melakukan percobaan pembegalan dengan menggunakan sajam samurai," ucap Sampson.

Para pelaku juga sempat mengayunkan senjata tajam ke arah korban.

Saat itu, korban berupaya melawan hingga kedua tangannya terkena luka bacok.

"Korban mengalami luka sayat di bagian tangan karena menahan sajam pelaku," jelas Sampson.

Dari kasus ini, Subnit Resmob Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan di bawah komando Ipda Ruli Siregar segera melakukan penyelidikan.

Polisi akhirnya menangkap tiga dari enam pelaku sehari setelah kejadian.

"Pelaku kami amankan pada 16 Juni 2025 di rumah masing-masing. Dengan total pelaku ada enam dan berhasil mengamankan tiga. Yang kami amankan statusnya masih anak-anak, masih aktif sebagai pelajar sekolah," jelasnya.

Tiga pelaku yang sudah ditangkap masing-masing ialah AS (16), SI (17), dan SS (17).

Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved