Perkara Anak Durhaka Bekasi Jadi Melebar, KDM Rogoh Dompet Bantu Ibu yang Dianiaya Tebus Rumah
Dedi Mulyadi rela merogoh kocek prribadi demi membantu ibu Melani yang baru saja dianiaya oleh anaknya berinisial MIEC (23).
TRIBUNJAKARTA.COM - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi rela merogoh kocek prribadi demi membantu ibu Melani yang baru saja dianiaya oleh anaknya berinisial MIEC (23).
Penganiayaan dilakukan MIEC kepada ibu kandungnya di rumah mereka yang berlokasi di Jalan Irigasi Tertia, Bekasi Timur, Kamis (19/6/2025).
Penganiayaan bermula saat MIEC meminta meminjam sepeda motor, namun ditolak oleh sang ibu.
Kini kasus tersebut mendapatkan perhatian lebih dari Dedi Mulyadi.
Kang Dedi Mulyadi alias KDM menyempatkan untuk bertemu langsung dengan Melani dan adiknya Joko Untung.
“Saya bertemu dengan ibu yang sangat istimewa, Ibu Melani dan Bapak Joko Untung, yang kemarin mendapat musibah penganiayaan oleh putranya," kata Dedi dalam video yang dikutip Senin (23/6/2025).
"Sekarang sudah berproses di Polsek Kemang,” sambungnya.
Menurut Dedi, Melani mengalami luka di bagian kepala akibat pemukulan oleh anaknya dan akan menjalani CT Scan di rumah sakit.

Di balik peristiwa tersebut, Dedi menemukan fakta bahwa rumah keluarga korban sedang dalam pengawasan bank.
“Ternyata rumah bapaknya dalam pengawasan bank yang akan dilelang. Karena dulu pernah dijaminkan ke bank untuk modal usaha putranya dan tidak terbayar,” kata Dedi.
Sebagai bentuk kepedulian, Dedi menyatakan akan membeli rumah tersebut agar Melani dan suaminya tidak kehilangan tempat tinggal.
“Insya Allah pada BMI Kota Jakarta Utara, rumah itu akan saya beli dan ditinggali oleh Bapak dan Ibu sampai kapan pun. Selama ibu ada di dunia, rumah itu ibu boleh tempati,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, MIEC menganiaya ibunya di teras rumah mereka di Bekasi Timur karena tidak diberi izin meminjam sepeda motor.
Ia memukul korban lebih dari lima kali menggunakan sandal dan menarik kerudung korban. MIEC juga mengancam akan membunuh adiknya sambil membawa pisau.
Pelaku kini ditahan di Polres Metro Bekasi Kota dan dijerat Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.