Cerita Kriminal
2 WN Malaysia Penipu Modus SMS Blasting Bank Swasta Dijanjikan Gaji 10 Ribu Ringgit
Dua WN Malaysia lakukan penipuan modus SMS blasting bank swasta dijanjikan gaji 10 ribu Ringgit. Ini penjelasan KBP Herman Edco Wijaya Simbolon.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
JANJI DIGAJI- Dua WN Malaysia berinisial OKH (53) dan CY (29), tersangka kasus penipuan modus SMS blasting yang mengatasnamakan bank swasta, saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). Dua WN Malaysia lakukan penipuan modus SMS blasting bank swasta dijanjikan gaji 10 ribu Ringgit. Ini penjelasan KBP Herman Edco Wijaya Simbolon.(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
"Link yang dikirimkan tersebut bukan link dari bank. Bank tidak akan pernah mengirimkan link untuk mengisi data-data tersebut. Link itu adalah link yang dikirim oleh pelaku," ungkap Alfian.
Saat ini kedua WN Malaysia itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Para tersangka dijerat Pasal 51 ayat 1 Juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.