Pansus Perparkiran DPRD Jakarta: Revisi Perda Bakal Memuat Ketetapan Sanksi Pidana

Revisi perda parkir yang saat ini sedang digodok mencakup berbagai aspek mulai dari penataan, tarif sampai penertiban parkir liar.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Istimewa
KETUA PASNSUS PERPARKIRAN - DPRD DKI Jakarta Fraksi NasDem, Jupiter.Dia kini menjadi Ketua Pansus Perparkiran. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA PUSAT - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, menegaskan, revisi peraturan daerah (perda) bakal memuat ketetapan sanksi pidana pelaku parkir liar. 

Hal ini disampaikan Jupiter usai memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Perparkiran di gedung DPRD DKI Jakarta pada Rabu (25/6/2025). 

Dia mengatakan, revisi perda parkir yang saat ini sedang digodok mencakup berbagai aspek mulai dari penataan, tarif sampai penertiban parkir liar.

"Pertama perubahan perda mengatur tentang parkir liar banyak dilakukan dengan pemungutan harga yang tidak sesuai tarif, contoh tarif di perda antara Rp3000 sampai Rp5000 kemudian ada pihak parkir liar yang meminta katakanlah Rp10.000, Rp20.000 atau bahkan sampai Rp50.000," kata Jupiter

Jupiter juga menyinggung tarif parkir valet di sejumlah gedung atau pusat perbelanjaan, tidak ada tarif yang seragam sehingga perlu diatur dalam revisi perda. 

"Termasuk juga tarif valet itu Rp20.000 hingga Rp50.000 namun pada kenyataannya tarif valet ini disetiap mall ini beda beda ada Rp200.000 ada Rp250.000 hingga Rp300.000," ucapnya.

Revisi perda parkir ini diharapkan akan menjadi payung hukum yang kuat, termasuk penegakan sanksi untuk pelaku parkir liar dapat dipidana. 

"Kemudian juga terkait degan parkir liar itu merupakan tindak pidana yang harus dimasukkan ke dalam perda sehingga parkir liar ini yang melakukan memungut dengan harga semau-maunya artinya Satpol PP bisa melibatkan pihak kepolisian pihak berwajib untuk melakukan penindakan," tegas dia. 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved