Pansus Perparkiran Rekomendasikan Pemprov DKI Jakarta Bangun Sistem Digitalisasi

Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta merekomendasikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) bangun sistem digitalisasi.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Rr Dewi Kartika H
TribunJakarta.com/ Yusuf Bachtiar
PANSUS PARKIRAN - Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta merekomendasikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) bangun sistem digitalisasi, hal ini sebagai upaya perbaikan tata kelola guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta merekomendasikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) bangun sistem digitalisasi, hal ini sebagai upaya perbaikan tata kelola guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Ketua Pansus Peraturan DPRD DKI Jakarta Jupiter mengatakan, aspek sistem dan digitalisasi ini merupakan bagian dari rekomendasi hasil pendalaman pihaknya. 

"Untuk menciptakan tata kelola perparkiran yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien, dan modern demi mengoptimalkan penghasilan asli daerah," kata Jupiter dalam rapat Paripurna, Rabu (12/11/2025). 

Langkah konkret yang dapat dilakukan diantaranya, mengembangkan sistem digitalisasi parkir secara menyeluruh, termasuk penggunaan aplikasi pembayaran nontunai.

Kemudian mendorong percepatan implementasi sistem e-trapt secara real-time yang langsung terintegrasi dengan Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta. 

"Hal ini untuk menjamin transparansi dan mencegah manipulasi data," ujar Jupiter.

Pihaknya juga meminta Pemprov DKI Jakarta segera melakukan sinkronisasi dan validasi data objek parkir dan wajib pajak. 

Sinkronisasi dapat data dilakukan di Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. 

Serta Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta untuk memperoleh data yang akurat dan terpadu.

Tak hanya itu, Jupiter juga meminta Pemprov DKI memberikan melakukan audit forensik menyeluruh semua operator parkir di Jakarta. 

"Terutama dari sisi data digital dan laporan pajak. audit forensik harus dilakukan," kata Jupiter.

Terakhir lanjut dia, mengkaji ulang sistem penghitungan pajak agar sesuai dengan data rill di lapangan.

Selama ini, wajib pajak operator parkir melaporkan secara mandiri sehingga menimbulkan celah manipulasi. 

"Agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan, tidak lagi berdasarkan laporan self assessment yang tidak akurat," tegas dia. 

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved