Polda Metro Sebut Ada 2 Objek Perkara di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Puluhan Saksi Diperiksa

Polda Metro Jaya menyatakan ada dua objek perkara yang diselidiki terkait kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombed Ade Ary Syam Indradi menjelaskan duduk perkara dugaan penyerobotan lahan milik BMKG oleh ormas di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Jumat (23/5/2025). Kini, Ade Ary bicara soal kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya menyatakan ada dua objek perkara yang diselidiki terkait kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).

Objek perkara pertama yaitu terkait dugaan fitnah yang menyebut Jokowi memiliki skripsi dan ijazah S1 palsu. Perkara ini dilaporkan sendiri oleh Jokowi.

"Itu objek perkara yang pertama di mana objek perkara yang pertama ini penanganannya dasarnya adalah laporan polisi dari pelapor saudara insinyur HJW, kemudian terlapornya dalam penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (26/6/2025).

Dalam perkara tersebut, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa 49 orang saksi.

"Di antaranya saksi yang mengetahui, mendengar, dan melihat adanya peristiwa ini, dan para terduga terlapor," ujar Kabid Humas.

Sementara itu, objek perkara kedua yang diselidiki yaitu terkait dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Perkara itu diselidiki berdasarkan lima laporan polisi (LP) yang tersebar di jajaran polres dan kini telah diambil alih Polda Metro Jaya.

Para terlapornya yakni Roy Suryo Cs dan polisi telah memeriksa 50 orang saksi. Ade Ary menjelaskan, kedua objek perkara itu masih dalam tahap penyelidikan.

"Objek perkara yang kedua ini terlapornya adalah saudara RS dan kawan-kawan. Update pendalamannya dalam tahap penyelidikan ini yaitu, penyelidik sudah melakukan pengambilan keterangan terhadap 50 saksi," ungkap Ade Ary.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved