Viral di Media Sosial
2 Mantan Peserta Masterchef Ini Berakhir Jadi Pelaku Kriminal, Ada yang Cabuli Anak hingga Siksa ART
Dua mantan peserta Masterchef yang diprediksi kembali melanjutkan karirnya di bidang kuliner justru terjerumus ke dalam lembah kriminal.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Wonosobo, sidang perdana kasus tersebut digelar pada 19 Maret 2025.
Setelah menjalani rangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Muh Imam Irsyad menyatakan Setiyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana dengan kekerasan, melakukan tipu muslihat, dan membujuk anak melakukan perbuatan cabul.
Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Setiyono berupa penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Hakim juga meminta Setiyono tetap ditahan dan masa penahanan yang telah dijalani Setiyono dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.
Jaksa juga meminta agar Setiyono tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Atas vonis tersebut, baik Setiyono maupun jaksa penuntut umum mengajukan banding.
Penganiayaan
Kasus kriminal lainnya juga menjerat peserta Masterchef di Malaysia, Etiqah Siti Noorashikeen Sulang (37), seorang mantan finalis ajang memasak populer MasterChef Malaysia, dan mantan suaminya, Mohammad Ambree Yunos (44).
Dua pelaku itu bertanggung jawab atas kematian Nur Afiyah, seorang asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di Malaysia.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Lim Hock Leng, kedua terdakwa dinyatakan bersalah karena telah bertindak dengan niat bersama dalam melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.
"Pembelaan gagal menimbulkan keraguan yang masuk akal," ujar Lim.
Ia menegaskan bahwa luka-luka yang diderita korban merupakan hasil dari kekerasan yang dilakukan secara sadar dan terencana oleh kedua terdakwa.
Penyiksaan terhadap Nur hingga meninggal itu terjadi antara tanggal 8 hingga 11 Desember 2021 di Amber Tower, Penampang, Sabah, Malaysia.
Jaksa Penuntut Umum, Dacia Jane Romanus, dalam persidangan mengungkap bahwa korban mengalami penyiksaan secara rutin, tidak pernah menerima gaji, serta tidak diberi kesempatan untuk pulang ke kampung halamannya.
"Korban adalah perempuan muda yang datang untuk bekerja dengan jujur di tengah pandemi, namun kehilangan nyawanya di tempat kerja," ujar Dacia, menggambarkan betapa tragis nasib yang dialami oleh Nur Afiyah.
Usai Larang Para Termul, Eks Wakapolri Saran BUMN Laporkan Silfester Matutina Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Sosok Penumpang yang Teriak 'Bawa Bom' di Pesawat Lion Air Terkuak, Pernah Buat Masalah di Merauke |
![]() |
---|
4 Fakta Viralnya Potongan Kepala Kucing di Sidoarjo, Pengelola Pasar dan Polisi Pastikan Hoaks |
![]() |
---|
Punya Otak Encer Sejak Dini,Fairuz Jadi Mahasiswa UNY Termuda Bukan Gegara Orang Dalam |
![]() |
---|
10 Tahun Jadi Tukang Sepuh Emas Sejak Suami Sakit, Santi Nangis 2 Anaknya Lolos ITB Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.