Dedi Mulyadi dan Andra Soni Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan, Kabar Baik Bagi Warga Jabar-Banten

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Gubernur Banten Andra Soni memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan. Kabar baik buat warga.

TribunBanten.com/Misbahudin
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN - Potret warga Kabupaten Lebak ramai-ramai mendatangi kantor Samsat UPTD Rangkasbitung, pada hari pertama diberlakukannya program pemutihan pajak kendaraan bermotor, Kamis (10/4/2025). Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Gubernur Banten Andra Soni memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan. Kabar baik buat warga. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Gubernur Banten Andra Soni resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan.

Hal itu menjadi kabar baik bagi warga Jawa Barat dan Banten.

Dedi Mulyadi resmi memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga September 2025. 

Program pemutihan pajak ini, awalnya bakal berakhir pada akhir Juni 2025.

Namun, karena masih tingginya animo pembayar pajak, membuat Dedi mengeluarkan kebijakan untuk kembali memperpanjang masa berlakunya. 

"Kami sampaikan bahwa, karena antrian orang yang membayar pajak kendaraan yang tertunggak masih panjang antriannya, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat. Masa berlakunya diperpanjang sampai 30 September 2025," ujar Dedi, Jumat (27/6/2025). 

Kali ini, kata dia, terdapat perbedaan di mana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) hanya dibayarkan dua tahun saja. 

"Kalau beberapa waktu lalu Jasa Raharjanya (SWDKLLJ) dibayarkan full, sesuai dengan lamanya kita menunggak, hari ini Dirut Jasa Raharja memberikan kebijakan untuk pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat, kebijakannya adalah pembayaran iuran Jasa Raharjanya hanya berlaku dibayarkan dua tahun, yaitu tahun lalu dan tahun ini tahun berjalan," katanya.

Dedi pun mengajak kepada masyarakat Jawa Barat agar segera menunaikan kewajiban pajaknya selagi masih ada program pemutihan pajak. 

"Ayo, bayar pajaknya karena nanti akan ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat bagi yang tidak membayar pajak, padahal sudah diberikan ruang untuk diampuni. Nanti tidak bisa lagi jalan di Jawa Barat dan kami akan membuat regulasinya," ucapnya.

Kebijakan Andra Soni

Tak hanya Dedi Mulyadi,  Gubernur Banten Andra Soni juga memperpanjang waktu pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Oktober 2025.  

Perpanjangan tersebut diumumkan setelah Andra Soni menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 286 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

Pembebasan pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tersebut dimulai 1 Juli - 31 Oktober 2025.

Dalam Kepgub tersebut, pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved