Penanganan Sampah di Jakarta Utara Disorot, Menteri LH Desak Pemkot Tuntaskan Roadmap
Pemerintah Kota Jakarta Utara diminta mempercepat penyelesaian roadmap atau peta jalan pengelolaan sampah Jakarta 2025-2026.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
Sementara untuk pengolahan sampah organik seperti kompos dan maggot, telah dibentuk 169 lokasi pengolahan di Jakarta Utara.
Adapun tahap pengelolaan sampah di tahap tengah mencakup manajemen Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
Saat ini, Jakarta Utara memiliki empat unit TPS 3R dan 262 TPS aktif yang tersebar di berbagai wilayah kecamatan.
Sementara itu, pengelolaan sampah di hilir dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melalui Unit Pengolahan Sampah Terpadu (UPST) Bantar Gebang dan fasilitas Refuse-Derived Fuel (RDF) di Rorotan.
(TribunJakarta)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.