Cerita Kriminal
Malam-malam Keliaran Bawa Celurit & Bambu, 3 Pemuda Tanpa Ampun Diangkut Polisi di Kemayoran
Aksi kelompok pemuda yang diduga hendak melakukan tawuran berhasil digagalkan Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA PUSAT - Aksi kelompok pemuda yang diduga hendak melakukan tawuran berhasil digagalkan Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Minggu (29/6/2025) dini hari.
Tiga orang pemuda diamankan dalam operasi tersebut.
Mereka kedapatan membawa senjata tajam jenis clurit serta sebatang bambu saat berada di kawasan Bendungan Jago, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, penangkapan berawal dari patroli rutin yang dilakukan untuk mencegah aksi tawuran dan kejahatan jalanan.
“Tim kami mencurigai gerak-gerik sekelompok pemuda yang tengah nongkrong. Setelah diperiksa, ditemukan satu buah clurit dan batang bambu yang sempat dibuang oleh para pelaku,” kata Susatyo dalam keterangannya, Minggu (29/6/2025).
Susatyo juga mengingatkan para orang tua agar lebih peduli terhadap pergaulan anak-anaknya demi mencegah keterlibatan dalam aksi kriminal maupun tawuran.
“Kami mengajak orang tua untuk menjaga dan mengarahkan anak-anaknya ke kegiatan yang positif, karena tawuran hanya akan merugikan masa depan mereka,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander menyebutkan identitas ketiga pemuda yang diamankan berinisial MHB (24), NH (22), dan MA (23).
Adapun barang bukti yang turut diamankan yakni, satu bilah clurit, satu atang bambu dan satu unit ponsel Oppo.
Akibat perbuatannya, ketiga pemuda tersebut dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Akibat perbuatannya, ketiga pemuda tersebut dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa patroli wilayah akan terus digencarkan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami tak segan menindak tegas siapa pun yang membawa senjata tajam di jalanan. Ini komitmen kami untuk menjaga rasa aman di tengah masyarakat,” tandas Susatyo.
(TribunJakarta)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.