Termasuk Raperda Rokok, Bapemperda Jelaskan Mekanisme Perpanjangan Kerja Pansus di DPRD Jakarta

Bapemperda DPRD DKI Jakarta, M Subki menjelaskan mengenai mekanisme kerja sejumlah panitia khusus (pansus) yang masa kerjanya diperpanjang.

PIXABAY/MINKA2507
Ilustrasi rokok - (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, M Subki menjelaskan mengenai mekanisme kerja sejumlah panitia khusus (pansus) yang masa kerjanya diperpanjang sampai akhir September 2025. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, M Subki menjelaskan mengenai mekanisme kerja sejumlah panitia khusus (pansus) yang masa kerjanya diperpanjang sampai akhir September 2025.

Diketahui, ada empat pansus yang masa kerjanya diperpanjang yakni soal rancangan peraturan daerah (Raperda) kawasan Tanpa Rokok (KTR), Jaringan Utilitas, Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pengelolaan Barang Milik Daerah.

"Kemarin tuh sudah disepakati ya bahwa perpanjangan itu akan diberikan selama tiga bulan dan hanya satu kali aja perpanjangannya," kata Subki saat dihubungi, Minggu (29/6/2025).

Subki mengatakan, selama masa perpanjangan waktu, pihak Bapemperda tentunya turut mengawasi kerja para pansus. Terlebih, sejumlah anggota Bapemperda juga merupakan anggota pansus.

"Itu kan setiap [ansus tuh setiap bulan melaporan. Jadi kita Bapemperda juga mengevaluasi setiap bulan paling nggak, paling telat tuh sebulan sekali melakukan pengawasan terkait progres pansus. 

Kami tentunya nggak membiarkan begitu saja. Kalau sekiranya progresnya memang nggak jalan, tim dari Bapemperda juga harus ikut campur untuk mendorong supaya tetap jalan," ujar Subki.

Karenanya, politikus PKS itu memastikan jika nantinya sampai akhir September 2025 ternyata kerja pansus itu juga belum rampung, maka pihaknya yang akan mengambil alih pembahasan tersebut.

"Karena kita masih banyak juga raperda-raperda yang lain masih ngantri gitu ya.

Kalau dikasih perpanjangan beberapa kali terlalu lama, kasihan nanti raperda yang lainnya nggak kebahas," ujarnya.

Dari keempat pansus tersebut, Subki mengakui bahwa kinerja Pansus KTR yang paling mendapat sorotan publik.

Hal itu karena ada sejumlah aturan dalam Raperda KRT yang dianggap kontroversial, di antaranya mengenai larangan menjual rokok 200 meter dari lokasi pendidikan dan taman.

"Emang ini KTR ini yang sangat ramai nih. Yang pro sama kontranya banyak banget," kata Subki.

"Ya tapi sebetulnya mungkin arahnya tuh nggak boleh mutlak (jual rokok di 200 meter dari sekolah) ya tapi disiapkan ruangan khusus gitu," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin mengingatkan agar Raperda KTR harus mengakomodasi hak masyarakat, baik yang merokok maupun yang tidak merokok.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved