Cerita Kriminal

5 Fakta Mengerikan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tebet:Uang Receh Rp10 Ribu Buat Pelicin,Jangan Ngadu!

Fakta terbaru terkuak dari kelakuan bejat guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan, berinisial AF (54) yang melakukan tindakan pencabulan ke puluhan santr

Editor: Wahyu Septiana
Istimewa
Tampang guru ngaji berinisial AF (54) yang mencabuli 10 santri di wilayah Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan. Fakta terbaru terkuak dari kelakuan bejat guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan, berinisial AF (54) yang melakukan tindakan pencabulan ke puluhan santrinya. 

"Setelah itu terlapor memaksa korban untuk memegang dan menggerak-gerakkan kemaluannya," ungkap Kasat Reskrim.

Pelaku juga diduga menganiaya dan mengintimidasi para korban yang masih anak-anak.

"Pelaku melakukan intimidasi dan menampar anak korban," kata Ardian.

Polisi Temukan Barang Bukti

Dalam video yang diterima, pelaku terlihat mengenakan kaos berkerah berwarna biru.

Kedua tangan pelaku diborgol saat digiring polisi keluar dari rumahnya.

Sementara itu, polisi membawa barang bukti papan tulis dari rumah pelaku.

Dalam kasus ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Sudah, sudah kita lakukan pengecekan TKP dan olah TKP," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra Ayu, Senin (30/6/2025).

Korban Diiming-imingi Uang

Tampang guru ngaji berinisial AF (54) yang mencabuli 10 santri di wilayah Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.
Tampang guru ngaji berinisial AF (54) yang mencabuli 10 santri di wilayah Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan. (Istimewa)

Korban bisa terbujuk setelah adanya iming-iming dari pelaku.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp 10-25 ribu.

Uang receh tersebut diberikan untuk memuluskan nait buruk mencabuli para korban.

"Terlapor melakukan hal tersebut dengan iming-iming akan memberikan uang kepada anak korban," kata Ardian, Senin (30/6/2025).

Korban Dilarang Ngadu ke Orangtua

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved