Kisruh Pajak Padel 10 Persen di Jakarta, Pramono Ngaku Beluh Tahu: Sudah Heboh Setengah Mati
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku tak tahu soal rencana pungutan pajak 10 persen untuk olahraga padel.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
“Pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersilkan, baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain,” ujarnya.
Selain padel, pajak 10 persen juga dikenakan untuk beberapa olahraga lain, seperti:
a. tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba;
b. lapangan futsal/sepak bola/mini soccer;
c. lapangan tenis;
d. kolam renang
e. lapangan bulu tangkis;
f. lapangan basket;
g. lapangan voli;
h. lapangan tenis meja;
i. lapangan squash;
j. lapangan panahan;
k. lapangan bisbol/sofbol;
l. lapangan tembak;
m. tempat bowling;
n. tempat biliar;
o. tempat panjat tebing;
p. tempat ice skating;
q. tempat berkuda;
r. tempat sasana tinju/beladiri;
s. tempat atletik/lari;
t. jetski; dan
u. lapangan padel.
(TribunJakarta)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.