105 Operator Parkir di Jakarta Beroperasi Tanpa Izin, Pansus Perparkiran DPRD Usut Dugaan Pidana

Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD usut dugaan pidana temuan 105 operator parkir di Jakarta beroperasi tanpa izin. 

Tayang:
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Rr Dewi Kartika H
Istimewa
KETUA PASNSUS PERPARKIRAN - DPRD DKI Jakarta Fraksi NasDem, Jupiter.Dia kini menjadi Ketua Pansus Perparkiran. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA PUSAT - Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD usut dugaan pidana temuan 105 operator parkir di Jakarta beroperasi tanpa izin. 

Hal ini dikatakan Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter, pihaknya akan menggandeng aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan. 

"Mungkin ke depan kami akan membuat rekomendasi melakukan penyelidikan, kami akan menggandeng aparat penegakan hukum," kata Jupiter dikutip TribunJakarta.com, Jumat (4/7/2025).

Jupiter menjelaskan, di Jakarta ada sebanyak 1.558 operator parkir milik perusahaan swasta yang beroperasi melalui mekanisme perizinan dari dinas dan instansi terkait. 

"Hanya (operator) swasta, 1.558, dari 1.558 terdapat tadi 105 yang belum mengantungi izin, namun beroperasi," jelasnya. 

Data itu diketahui setelah pihaknya menggelar rapat bersama dinas dan instansi terkait, hasilnya ditemukan perbedaan data antara Dinas Penanaman Modal dan PTSP dengan Unit Pengelola Perparkiran (UPP). 

"Sementara ketidaksamaan dengan UPP Parkir bahwa ada 105 operator yang beroperasi namun tidak memiliki izin, izin dari rekomendasi teknis sebelum PTSP mengeluarkan izin maka harus ada rekomendasi dari UPP Parkir," jelas dia.

Temuan tersebut langsung menjadi sorotan, Jupiter menilai operator parkir yang beroperasi tanpa mengantongi izin yang lengkap sama saja ilegal dan dianggap pungutan liar (pungli). 

"Ada 105 yang diduga di Jakarta ini operator parkir yang memungut biaya namun tidak memiliki izin, dan ini pidana ini karena dianggap pungli tidak memiliki izin dan ini juga boleh dikatakan sebagai penggelapan pajak," tegas dia.

Pansus Perparkiran juga akan memanggil pihak-pihak terkait atas temuan 105 operator parkir tak berizin. 

"Kami akan panggil melalui dinas perhubungan, melalui Bapenda juga, karena ini pidana ini. Ini tidak bisa dibiarkan. Ketika tidak memiliki izin, ini dianggap ilegal. Sesuatu yang ilegal, ini pidana," kata Jupiter.
 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved