Lagi Masak dan Layani Pembeli, 2 WNA Asal Afghanistan Keciduk Petugas Imigrasi Tangerang

Pihak Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menangkap NJW dan HA, dua warga negara asing (WNA) asal Afghanistan yang bekerja secara ilegal.

DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
DITANGKAP PIHAK IMIGRASI - Ilustrasi borgol,, NJW dan HA, dua warga negara asing (WNA) asal Afghanistan yang ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang bekerja secara ilegal di kedai makanan khas Turki dan Arab di BSD, Kabupaten Tangerang. (DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pihak Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menangkap NJW dan HA, dua warga negara asing (WNA) asal Afghanistan yang bekerja secara ilegal di kedai makanan khas Turki dan Arab di BSD, Kabupaten Tangerang.

Saat ditangkap, Kamis (26/6/2025), keduanya ketahuan sedang beraktivitas sebagai juru masak dan melayani pembeli di kedai tersebut.

"Dari hasil pengawasan, petugas menemukan NJW dan HA yang sedang melakukan aktivitas melayani pembeli dan melakukan aktifitas sebagai chef di kedai makanan khas Turki dan arab," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Sukasari, Kota Tangerang, Jumat (4/7/2025).

NJW dan HA ditangkap berdasarkan laporan masyarakat dan hasil patroli siber oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa NJW merupakan pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) investor dengan sponsor PT GVT.

Sementara, HA diketahui sebagai pemegang izin tinggal kunjungan yang masa berlakunya habis sejak Oktober 2024.

"Berdasarkan bukti, HA ini mengajukan diri sebagai pengungsi di Indonesia sehingga dirinya memegang kartu UNHCR pada Maret 2025," ucap dia.

Petugas menduga, HA mengajukan status pengungsi untuk menghindari tindakan administratif keimigrasian karena tinggal di Indonesia melebihi batas waktu (overstay).

Sementara itu, NJW juga diduga memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.

Dalam pemeriksaan, NJW mengaku tidak mengetahui siapa penjaminnya maupun nilai investasinya di Indonesia.

"Kami telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian ke alamat sponsor yang bersangkutan, PT GVT yang beralamat di Plaza Simatupang, Jakarta Selatan, namun petugas tidak menemukan keberadaan dan kegiatan dari perusahaan yang dimaksud," jelas dia.

Atas dasar tersebut, NJW diduga melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni memberikan data atau keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.

Sedangkan HA yang kini berstatus pengungsi dinilai melanggar aturan karena bekerja dan menerima upah.

Hal itu bertentangan dengan Peraturan Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0352.GR.02.97 Tahun 2016 yang melarang pengungsi untuk bekerja atau mengendarai kendaraan bermotor tanpa izin.

"Terhadap NJW, jika alat bukti mencukupi, akan dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian. Jika tidak cukup bukti, akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan," ucap Hasanin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 WNA Afghanistan Ditangkap Imigrasi Saat Kerja Ilegal di Kedai Makanan BSD".

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved