Cerita Kriminal

Tampang Bonyok Maling Rumah Kosong di Depok, Ketiban Sial Gara-gara Tak Puas Hasil Curian Pertama

Tampang bonyok MA (37), maling rumah kosong di Kota Depok. Pelaku ketiban sial gara-gara tidak puas dengan hasil aksi penucrian pertama.

warta kota/m rifqi/Kompas.com
MALING BONYOK - Pelaku pencurian rumah kosong tampangnya bonyok setelah diamankan di Mapolsek Pancoran Mas, Depok. Pada aksi terbarunya, dia ketahuan hingga babak belur dihakimi massa. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Tampang bonyok MA (37), maling rumah kosong di Kota Depok. MA ketiban sial gara-gara tidak puas dengan hasil aksi penucrian pertama.

Ia pun melancarkan aksi pencurian rumah kosong di dekat lokasi pertama.

Hasilnya, MA bonyok dihakimi massa di Lingkungan RT 07/RW 08 Kampung Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok

Berbekal tang, pelaku merusak engsel gembok rumah dan masuk kedalamnya untuk mengambil barang-barang berharga. 

Aksi pertama pelaku berjalan lancar dan berhasil membawa kabur satu unit laptop, delapan buah cincin batu akik, empat jam tangan, dan satu unit HP merek Samsung. 

Kapolsek Pancoran Mas, AKP Hartono menjelaskan, pencurian rumah kosongtersebut terjadi, Minggu (29/6/2029).

Karena tak puas dengan hasil pencurian pertama, pelaku kembali beraksi di TKP kedua.

Namun di TKP kedua ini, aksi pelaku diketahui pemilik rumah dan berakhir jadi bulan-bulanan massa. 

“Pada saat pelaku melakukan aksi yang kedua di pergoki oleh pemilik, yang saat itu pulang,” kata Hartono,  Jumat (4/7/2025).

“Sehingga pelaku panik dan berusaha melarikan diri dengan naik ke lantai 2 rumah dan meloncat, kemudian masuk ke dalam pintu belakang rumah orang lain, kemudian bersembunyi dalam lemari pakaian, namun pada akhirnya ditemukan oleh korban dan pelaku sempat dihakimi massa,” sambungnya. 

Akibat dihakimi massa, pelaku mengalami luka-luka pada bagian wajahnya dan kemudian diamankan di Mapolsek Pancoran Mas. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (Wartakotalive)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun depok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved