Cerita Kriminal

Istri Pelaku Intoleransi di Cidahu Mohon Suami Dibebaskan, Dedi Mulyadi Tegas: Tak Intervensi Hukum

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menolak permintan istri para tersangka kasus intoleransi di Cidahu, Kabupaten Sukabumi. 

muhamad nandri prilatama/tribun jabar/Instagram Dedi Mulyadi
TERSANGKA PERUSAKAN RUMAH - Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan mengungkap peran tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dari kasus perusakan rumah yang dijadikan tempat ibadah di Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Minggu 29 Juni 2025. Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengungkap tujuh orang menjadi tersangka. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menolak permintan istri para tersangka kasus intoleransi di Cidahu, Kabupaten Sukabumi

Polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus tersebut pada Selasa (1/7/2025).

Para tersangka telah melakukan perbuatan tindak pidana perusakan secara bersama-sama pada Jumat (27/6/2025).

Para istri lalu menemui Dedi Mulyadi. Mereka meminta tolong agar para suami ditangguhkan penahanannya usai merusak sebuah rumah di Cidahu yang tengah melangsungkan acara retreat. 

Sambil menangis istri tersangka memohon agar Dedi Mulyadi membantu penangguhan penahanan suaminya. 

Sebab tersangka merupakan tulang punggung keluarga. 

Dedi Mulyadi pun mengatakan bahwa dirinya sebagai Gubernur tidak bisa ikut campur terkait dengan proses pidana. 

Momen pertemuan istri tersangka dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi itu diunggah dalam akun instagram @dedimulyadi71 pada Minggu (6/7/2025). 

Adapun Dedi Mulyadi mengaku hanya bisa bertanggung jawab secara sosial kepada para istri yang suaminya kini dibui karena tindakan anarkis. 

Sementara kata Dedi Mulyadi, para tersangka tetap harus menjalani hukuman sebagai dengan konsekuensi perbuatannya. 

“Kan Gubernur tidak bisa intervensi secara hukum,” ucap Dedi Mulyadi.

“Saya hanya bisa bantu dari sisi sosial, misalnya meringankan beban Ibu karena tulang punggungnya sekarang ditahan,” ucap Dedi.

Menteri HAM Bantah Pernyataan Staf Khusus

Sedangkan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyebut tak akan memberikan penangguhan penahanan tujuh tersangka dalam kasus perusakan vila yang digunakan sebagai tempat retret di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Cidahu, Sukabumi.

Natalius Pigai mengatakan dia tak akan menindaklanjuti staf khususnya yang dinilai malah mencederai keadilan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved