Viral di Media Sosial

Cerita Penumpang KA Sancaka Korban Pelemparan Batu, Orang-orang Teriak Lihat Wajah dan Lehernya

Seorang wanita penumpang KA Sancaka, Widya Anggraini menceritakan detik-detik dirinya menjadi korban pelemparan kaca, pada Minggu (6/7/2025).

Instagram widya_anggraini_awaw
KORBAN LEMPAR BATU - Seorang penumpang KA Sancaka, Widya Anggraini, dilempar batu dari luar jendela kereta saat dalam perjalanan ke Surabaya dari Yogyakarta pada Minggu (6/7/2025). (Instagram widya_anggraini_awaw). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang wanita penumpang KA Sancaka, Widya Anggraini menceritakan detik-detik dirinya menjadi korban pelemparan kaca, pada Minggu (6/7/2025).

Kala itu KA Sancaka yang ditumpangi Widya berangkat dari Yogyakarta menuju Surabaya Gubeng. 

Sekitar pukul 22.45 WIB, sebelum mencapai Stasiun Klaten, peristiwa tak mengenakan tersebut terjadi.

Widya yang tengah duduk di Gerbong 2 kursi 4C - 4D, mendadak terkena lemparan batu.

Kala itu kaca di samping Widya, langsung pecah.

Serpihan kaca sontak mengenai wajah dan leher Widya.

"Minggu malam, 6 Juli 2025 — jam 22.25

Aku duduk di kereta Sancaka Eksekutif, Gerbong 2, kursi 4C-4D.

Tiba-tiba… BRAK! (Jam 22.45) lokasi sebelum klaten

Kaca gerbong dilempar batu dari luar," tulis Widya.

Terkena serpihan kaca, wajah dan leher Widya sontak terluka hingga mengeluarkan darah.

Penumpang lain yang melihat kondisi wajah dan leher Widya berteriak panik.

"Aku kena. Muka penuh darah.

Aku bahkan gak sadar sampai orang-orang di sekitar panik dan bilang,

'Mbak, wajah dan leher berdarah!'," tulis Widya.

Widya langsung dihampiri petugas KA Sancaka dan dibawa ke gerbong belakang.

Di sana petugas KA Sancaka, membantu membersihkan luka di wajah dan leher Widya.

"Kaca pecah masuk ke rambut, ke muka, bahkan sampai ke dalam baju.

Aku langsung dibawa ke belakang dan dibantu kakak-kakak dari tim KAI. 

Dibersihkan satu per satu serpihannya…," tulis Widya.

Sesampainya di Stasiun Solo, Widya diturunkan dan segera dibawa ke IGD RS Triharsi.

"Aku langsung diturunkan ke stasiun Solo dan dibawah ke RS Triharsi Surakarta - Solo dan diperiksa," tulis Widya.

"Berhubung dokter spesialis mata malam itu tidak ada, jadi hanya dikasih obat dan dibersihkan seadanya," katanya. 

Ia mendapatkan informasi dari pihak KAI bahwa akan dirujuk ke rumah sakit spesialis mata yang ada di Surabaya. 

"Karena ada serpihan kaca yang masuk ke mata. Dijanjikan perawatan sampai sembuh," ujarnya. 

Widya lalu berharap peristiwa jangan sampai terulang kembali.

"Alhamdulillah aku masih selamat. Tapi ini bukan kejadian kecil. Ini nyawa taruhannya.

Tolong… jangan ada lagi pelemparan batu ke kereta.

Satu tindakan sembrono bisa membahayakan banyak orang.

Saran dr aku untuk kalian yang lagi naik kereta , gorden tutuo saja , biar lebih aman," tulis Widya.

Pelaku Akan Dihukum Pidana

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (KAI Daop) 6 Yogyakarta akan memproses hukum pelaku pelemparan batu ke KA Sancaka.

"KAI Daop 6 Yogyakarta akan terus menelusuri pelaku aksi vandalisme ini dan menyerahkannya kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," terang Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih.

KAI Perkuat Sistem Pengamanan

Sebagai bentuk respons, KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta terus memperkuat sistem pengamanan dengan meningkatkan patroli di jalur rawan memasang kamera pengawas, serta menjalin koordinasi lebih intensif dengan aparat kepolisian dan masyarakat setempat. 

KAI juga mengajak seluruh masyarakat untuk peduli dan turut serta menjaga kelancaran serta keamanan perjalanan kereta api.

KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta juga akan terus menelusuri pelaku aksi vandalisme ini dan menyerahkannya kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap Kereta Api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1, di mana tertulis barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Ayat 2 pasal tersebut menyatakan perbuatan membahayakan yang mengakibatkan orang mati, maka pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. 

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, di mana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved